UMK 2026

UMP 2026 Diumumkan 21 November, Inilah UMP 2025 Tertinggi sampai Terendah di Indonesia

UMP 2026 akan diumumkan pada 21 November 2025. Inilah daftar UMP 2025 tiap provinsi tertinggi sampai terendah di Indonesia

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
UMP - Ilustrasi rupiah. Inilah besaran UMP 2025 tertinggi sampai terendah di Indonesia 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah akan tetapkan UMP 2026 pada 21 November 2026
  • Rumus penghitungan berpijak pada keputusan Mahkamah Konstitusi
  • Perbandingan UMP 2024 dan 2025 tiap provinsi
  • Buruh ancam mogok nasional

 

TRIBUNBATAM.id - Penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026 memasuki tahap krusial. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menargetkan UMP 2026 akan diumumkan pada 21 November 2025.

Baik pengusaha maupun pekerja harap-harap cemas mengingat penetapan UMP 2026 tinggal seminggu lagi.

Yassierli sedang merampungkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) sebelum 21 November 2025.

"Permenaker sebelum 21 November lah kita targetkan. Kan 21 November itu pengumuman provinsinya," ujarnya.

Setelah UMP ditetapkan, tahapan selanjutnya adalah penetapan upah minimum kota/kabupaten atau UMK pada 30 November 2025.

Pembahasan UMP 2026 masih berlangsung alot. Pengusaha, pekerja, dewan pengupahan belum ada kesepakatan mengenai besaran kenaikan UMP 2026.

Rumus penghitungan UMP 2026 berbeda dari tahun sebelumnya.

Selama dua tahun, penetapan UMP 2024 dan 2025 menggunakan landasan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Untuk UMP 2026 mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut mencabut dan merevisi sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja yang dianggap tidak sejalan dengan UUD 1945, khususnya aturan tentang cara penghitungan upah minimum.

Pemerintah harus menyiapkan formula baru yang lebih :

  • transparan
  • realistis
  • berpihak pada perlindungan pekerja tanpa mengabaikan stabilitas dan kelangsungan dunia usaha.

Pemerintah juga harus memperhatikan biaya produksi dan menurunkan daya saing industri nasional.

Selain inflasi dan pertumbuhan ekonomi, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) juga menjadi dasar penting dalam perhitungan. 

Untuk itu, Menaker membuka peluang untuk mengubah rumus perhitungan UMP 2026 sangat terbuka karena dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

“Kami sedang menyiapkan regulasinya. Bisa jadi berubah (aturannya-red). Kita buka peluang (mengubah aturan,-red),” ujar Yassierli.

Perbandingan UMP 2024 dan 2025

Besaran UMP 2025 tertinggi di DKI Jakarta yakni Rp 5.396.761,00. Angka ini naik 329.380,00 dibandingkan tahun 2024.

 

No Provinsi UMP 2024 (Rp) UMP 2025 (Rp) KENAIKAN (Rp)
1 DKI Jakarta 5.067.381,00 5.396.761,00 329.380,00
2 Papua 4.024.270,00 4.285.850,00 261.580,00
3 Papua Selatan 4.024.270,00 4.285.850,00 261.580,00
4 Papua Pegunungan 3.393.500,00 4.285.850,00 892.350,00
5 Papua Tengah 4.024.270,00 4.285.848,00 261.578,00
6 Bangka Belitung 3.640.000,00 3.876.600,00 236.600,00
7 Sulawesi Utara 3.545.000,00 3.775.425,00 230.425,00
8 Aceh 3.460.672,00 3.685.616,00 224.944,00
9 Sumatera Selatan 3.456.874,00 3.681.571,00 224.697,00
10 Sulawesi Selatan 3.434.298,00 3.657.527,37 223.229,37
11 Kepulauan Riau 3.402.492,00 3.623.654,00 221.162,00
12 Papua Barat 3.393.500,00 3.615.000,00 221.500,00
13 Papua Barat Daya 4.024.270,00 3.614.000,00 -410.270,00
14 Kalimantan Utara 3.361.653,00 3.580.160,00 218.507,00
15 Kalimantan Timur 3.360.858,00 3.579.313,77 218.455,77
16 Riau 3.294.625,56 3.508.776,22 214.150,66
17 Kalimantan Selatan 3.282.812,21 3.496.195,00 213.382,79
18 Kalimantan Tengah 3.261.616,00 3.473.621,04 212.005,04
19 Maluku Utara 3.200.000,00 3.408.000,00 208.000,00
20 Jambi 3.037.121,85 3.234.535,00 197.413,15
21 Gorontalo 3.025.100,00 3.221.731,00 196.631,00
22 Maluku 2.949.953,00 3.141.700,00 191.747,00
23 Sulawesi Barat 2.914.958,08 3.104.430,00 189.471,92
24 Sulawesi Tenggara 2.885.964,04 3.073.551,70 187.587,66
25 Bali 2.813.672,00 2.996.561,00 182.889,00
26 Sumatera Barat 2.811.449,27 2.994.193,47 182.744,20
27 Sumatera Utara 2.809.915,00 2.992.559,00 182.644,00
28 Sulawesi Tengah 2.736.698,00 2.915.000,00 178.302,00
29 Banten 2.727.812,11 2.905.119,90 177.307,79
30 Lampung 2.716.497,00 2.893.070,00 176.573,00
31 Kalimantan Barat 2.702.616,00 2.878.286,00 175.670,00
32 Bengkulu 2.507.079,24 2.670.039,39 162.960,15
33 Nusa Tenggara Barat 2.444.067,00 2.602.931,00 158.864,00
34 Nusa Tenggara Timur 2.186.826,00 2.328.969,69 142.143,69
35 Jawa Timur 2.165.244,30 2.305.985,00 140.740,70
36 DI. Yogyakarta 2.125.897,61 2.264.080,95 138.183,34
37 Jawa Barat 2.057.495,00 2.191.232,18 133.737,18
38 Jawa Tengah 2.036.947,00 2.169.349,00 132.402,00

 

 

Buruh Ancam Mogok Nasional

Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kenaikan upah minimum memperhatikan dan tidak merugikan pekerja. 

Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menolak keras jika kenaikan upah minimum menggunakan indeks tertentu 0,2 sampai 0,7. 

Menurut dia, kebijakan tersebut tidak hanya merugikan buruh, tetapi juga bertentangan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang ingin meningkatkan daya beli masyarakat. 

“Kami menolak keras kenaikan UMP dan UMK 2026 dengan indeks tertentu 0,2–0,7 yang dipaksakan Menaker. Kebijakan seperti ini jelas mengabaikan harapan buruh dan bahkan melawan kebijakan Presiden Prabowo yang ingin daya beli masyarakat naik,” ujar Said Iqbal.

Iqbal menyebut keputusan pemerintah memaksakan formula upah versi mereka sebagai langkah keliru yang memaksa buruh menerima kenaikan yang sangat kecil. 

Bila menggunakan indeks 0,2, kenaikan upah 2026 hanya sebesar 2,65 persen inflasi ditambah 0,2 dikali 5,12 persen pertumbuhan ekonomi sehingga totalnya hanya sekitar 3,65 persen atau kira-kira Rp 100 ribu.

Untuk kawasan industri seperti Jabodetabek, kenaikan tersebut hanya sekitar Rp 200 ribu.

Menurut Iqbal, angka ini tidak masuk akal dan hanya akan menghancurkan daya beli buruh. 

“Kenaikan seperti itu sangat berbahaya. Bagaimana daya beli mau naik kalau kenaikannya hanya seratus atau dua ratus ribu? Ini bertentangan dengan komitmen Presiden,” ujarnya.

Karena itulah Partai Buruh, KSPI, Koalisi Serikat Pekerja, dan KSPPB sedang mempersiapkan aksi Mogok Nasional pada akhir November atau awal Desember 2025. 

Aksi ini diperkirakan akan diikuti lima juta buruh dari lebih 5.000 pabrik di 300 kabupaten/kota dan 38 provinsi.

Seluruh buruh akan berhenti produksi, keluar dari pabrik, berkumpul di halaman masing-masing, lalu bergerak menuju kantor-kantor pemerintah daerah.

Di Jakarta, Mogok Nasional akan dipusatkan di Istana Negara atau DPR RI.

Menurut Iqbal, sikap ini diambil karena Menaker memaksakan kehendak dan menutup ruang kompromi. 

“Kalau Menaker tetap memaksakan kenaikan upah ala pemerintah, Mogok Nasional tidak bisa dihindari. Ini bukan ancaman, ini sikap tegas buruh,” tegas Said Iqbal.

Partai Buruh dan KSPI berpendapat bahwa indeks tertentu yang wajar digunakan adalah 0,9 sampai 1,0 atau 1,0 sampai 1,4 tergantung pertumbuhan ekonomi masing-masing provinsi. 

Dengan menggunakan formula 2,65 persen inflasi ditambah 1,0 dikali 5,12 persen pertumbuhan ekonomi, diperoleh angka kompromi kenaikan 7,77 persen. 

Selain itu, kenaikan upah minimum tidak boleh lebih rendah dari kenaikan tahun lalu sebesar 6,5 persen.

Iqbal mempertanyakan alasan Menaker justru menurunkan indeks menjadi 0,2–0,7 padahal tahun lalu Presiden sendiri menentukan indeks sekitar 0,9. 

“Kok Menaker malah menurunkan indeks? Ini sama saja melawan kebijakan Presiden,” katanya. Karena itu angka kompromi yang realistis menurut serikat buruh adalah 6,5 persen, 7,77 persen, atau hingga 8,5 persen. Partai Buruh dan KSPI juga menolak usulan Apindo yang lebih rendah lagi, yaitu indeks 0,1 sampai 0,5.

Iqbal menegaskan bahwa narasi yang menyebut kenaikan upah akan menyebabkan PHK adalah bohong dan menyesatkan.

Ia menjelaskan bahwa sepanjang 2024 hingga 2025, PHK terbesar justru terjadi di Jawa Tengah, provinsi dengan upah minimum terendah di Indonesia. Fakta ini membuktikan bahwa upah murah tidak membuat perusahaan bebas dari PHK.

Menurut Iqbal, penyebab utama PHK adalah menurunnya daya beli akibat upah murah selama satu dekade terakhir serta regulasi yang merugikan pengusaha, seperti Permendag 8/2024 yang sempat membuka keran impor garmen dan tekstil secara ugal-ugalan sebelum kemudian diperbaiki oleh Presiden Prabowo.

“Jadi jangan menakut-nakuti buruh dengan isu PHK. Nyatanya, upah rendah pun banyak PHK. Masalahnya bukan upah, tapi aturan pemerintah yang salah arah,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Iqbal meminta Presiden mempertimbangkan mengganti Menaker jika tetap memaksakan formula kenaikan upah rendah dan hanya mengikuti kemauan pengusaha tanpa mempertimbangkan aspirasi buruh. 

“Kalau Menaker hanya menjadi corong pengusaha dan tidak mengikuti garis Presiden, lebih baik diganti saja,” ujarnya. Partai Buruh dan KSPI menegaskan bahwa Mogok Nasional 5 juta buruh akan tetap dipersiapkan bila Menaker mengumumkan kenaikan upah minimum yang hanya berkisar 3,5 sampai di bawah 6 persen. 

“Kami menolak usulan Menaker dan Apindo. Bila dipaksakan, Mogok Nasional akan digelar. Buruh tidak akan diam saat kebijakan merugikan mereka dan bertentangan dengan arahan Presiden,” tutup Said Iqbal.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UMP 2026 Segera Diumumkan: Berikut Jadwal, Rumus Perhitungan, dan Tuntutan Buruh

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved