UMK 2026

UMK Batam 2026 Mulai Dibahas, BPS Paparkan Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi Kota

Rapat perdana proses pembahasan awal mengenai penetapan Upah Minimum Kota Batam 2026, digelar di Kantor Disnaker Batam, Selasa (14/10)

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
UMK 2026 - Potret Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, di Sekupang. UMK Batam 2026 mulai dibahas dalam rapat yang dihadiri oleh unsur Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), serikat pekerja, serta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Batam, Selasa (14/10/2025). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Rapat perdana proses pembahasan awal mengenai penetapan Upah Minimum Kota atau UMK Batam 2026, digelar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker Batam di Kecamatan Sekupang, pada Selasa (14/10/2025).

Usai pembahasan, Pelaksana Tugas Kepala Disnaker Batam, Nurul Iswahyuni, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan Jaminan Sosial, Hendri, mengatakan pertemuan perdana Dewan Pengupahan ini untuk mengatahui kondisi ekonomi Batam dari data BPS.

 

Kepala Bidang Pembinaan Jaminan Sosial Disnaker Kota Batam, Hendri Syaker.
Kepala Bidang Pembinaan Jaminan Sosial Disnaker Kota Batam, Hendri Syaker. (Ucik Suwaibah/Tribun Batam)

 

"Hari ini dewan pengupahan mendengarkan penjelasan dari BPS Kota Batam terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Kota Batam. Data ini nanti juga yang menjadi dasar awal untuk pembahasan UMK 2026," ujar Hendri.

Sebagai informasi, pertumbuhan ekonomi Kota Batam tercatat sebesar 6,66 persen pada triwulan II tahun 2025, 

Sementara itu, pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berada di angka 5,24 persen. 

Inflasi tahunan Batam sendiri berada pada level 2,82 persen.

Dalam penuturannya, tahap awal pembahasan UMK melibatkan survei 64 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang datanya dikumpulkan dengan dukungan dari BPS.

"Tahap awal ini sembari kami masih menunggu petunjuk teknis (juknis) baru dari kementerian terkait rumusan perhitungan UMK 2026," ujarnya.

Pemerintah pusat hingga saat ini belum menetapkan regulasi terbaru yang akan menjadi acuan dalam penghitungan UMK tahun depan.

"Kalau dulu dasarnya Permenaker Nomor 16, sebelumnya ada Permenaker Nomor 51. Kami masih menunggu aturan terbaru itu sambil terus mendiskusikan perkembangan UMK di Batam," katanya.

Ia melanjutkan, setelah terbitnya regulasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan, pembahasan UMK akan kembali dilanjutkan.

"Jadi yang terpenting kami juga berdiskusi dengan Kementerian untuk menyesuaikan aturan baru. Beberapa versi angka yang muncul di pemberitaan seperti 6,5 persen atau bahkan 8,5 smapai 10 persen itu masih sebatas wacana," ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala BPS Batam, Eko Aprianto mengatakan, pihaknya hanya bertugas menyediakan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang menjadi referensi dalam simulasi perhitungan UMK oleh Dewan Pengupahan dan Disnaker.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved