Lebih Pilih Penjual Batagor, Calon Pengantin Wanita Kabur H-1 Akad, Kini Dituntut Rp133 Juta

Kasus calon pengantin wanita kabur tersebut terungkap setelah muncul unggahan akun TikTok Kentos CB Audio pada Kamis, 6 November 2025.

Editor: Khistian Tauqid
Istimewa
KABUR SAAT AKAD - Seorang calon pengantin wanita berinisial V di Desa Pucuksari, Kecamatan Weleri, Kendal, Jawa Tengah menjadi sorotan publik karena kabur H-1 akad nikah. Ia diduga kabur menemui penjual batagor, sang mantan. Kisah tersebut pertama kali muncul dari unggahan akun TikTok Kentos CB Audio pada Kamis, 6 November 2025. 

Klarifikasi Juragan Penjual Batagor

Setelah unggahan kronologi ini menyebar, berkembang isu baru yang mengaitkan hilangnya V dengan sosok pria berinisial H, yang disebut sebagai mantan kekasih V dan diketahui bekerja sebagai penjual batagor di depan dealer tempat V bekerja. 

Namun, kebenaran isu tersebut belum dapat dipastikan.

Meski begitu, nama H terlanjur ramai dibicarakan publik hingga akhirnya pihak tempat ia bekerja merasa perlu memberikan klarifikasi resmi.

Melalui akun TikTok Batagor Somay Bandung, istri pemilik usaha tersebut menyampaikan pihaknya tidak mengetahui urusan pribadi H dan tidak terlibat dalam isu yang beredar.

Ia menegaskan tuduhan yang menyeret nama karyawannya belum terbukti.

Dalam pernyataannya, ia meminta masyarakat berhenti menghubungkan usaha batagor tersebut dengan kasus yang masih belum jelas duduk perkaranya.

Ia juga berharap agar publik tidak berspekulasi dan tidak menyudutkan pihak mana pun tanpa fakta yang pasti.

 “Assalamualaikum wr wb. Sehubungan dengan kejadian berita yang viral saat ini, saya selaku istri dari owner Batagor Somay Bandung menyampaikan bahwa kami tidak tahu-menahu tentang keterlibatan salah satu karyawan saya atas tuduhan bahwa karyawan saya (Hil*** Fau**) telah membawa pergi mbak V (calon mempelai wanita)," tulisnya pada Kamis (13/11/2025), dikutip dari Tribun Jateng.

Calon Suami Tuntut Ganti Rugi Rp133 Juta

Di sisi lain, perkembangan kasus semakin melebar setelah pihak keluarga laki-laki, yang berasal dari Banyumas, menggelar mediasi dengan keluarga V.

Informasi mengenai hasil mediasi ini beredar dari sebuah akun Instagram yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Dalam mediasi tersebut, ada dua poin yang dibahas dan disepakati bersama: pertama, hubungan antara kedua calon pengantin resmi dinyatakan berakhir.

Kedua, keluarga V diminta memberikan pertanggungjawaban atas biaya pernikahan yang sudah dikeluarkan keluarga laki-laki.

Nilai biaya yang harus diganti disebut mencapai Rp133 juta dengan tenggat waktu empat bulan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved