DOSEN UNTAG TEWAS
AKBP Basuki Ditahan 20 Hari, Terbukti Tinggal Satu Atap Bersama Dosen Untag yang Tewas di Hotel
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah kini menahan AKBP Basuki selama 20 hari.
TRIBUNBATAM.id - Misteri kematian dosen muda di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang (Untag) bernama Levi atau DLL (35) masih belum terungkap.
DLL ditemukan tewas dalam kondisi telanjang di sebuah kamar hotel, Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) bernama Basuki atau B menjadi saksi kunci karena yang pertama kali menemukan DLL tewas di kamar hotel.
Berbagai spekulasi liar menyudutkan AKBP Basuki karena ternyata tinggal satu atap serta kartu keluarga (KK) dengan DLL.
AKBP Basuki merupakan polisi berusia 56 tahun yang bertugas di Direktorat Samapta Polda Jateng dengan jabatan Kepala Sub Direktorat pada bagian Pengendalian Massa (Dalmas).
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah kini menahan AKBP Basuki selama 20 hari.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar mengonfirmasi bahwa AKBP Basuki kini menjalani penempatan khusus (patsus).
Pasalnya, AKBP Basuki terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal satu atap bersama seorang perempuan berinisial DLL (35) tanpa hubungan ikatan perkawinan yang sah.
"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun, Kamis (20/11/2025).
Baca juga: Bunuh Mahasiswa UMA saat Tidur Terlentang, Tersangka Ternyata Teman Masa Kecil Korban
Sanksi yang dijatuhkan kepada AKBP Basuki selepas penyidik Propam melakukan gelar perkara yang dikomandoi Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi (Kasubbid Wabprof) Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto, pada Rabu (19/11/2025).
Proses gelar perkara melibatkan pula pengawas internal dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Bidang Hukum (Bidkum).
Hasil gelar perkara menyimpulkan, AKBP Basuki melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Saiful mengatakan, keputusan tersebut sengaja bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.
"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengingatkan, Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Penindakan dilakukan tanpa pengecualian.
"Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” katanya.
Saksi Utama
AKBP Basuki merupakan perwira menengah yang bertugas sebagai Kepala Subdirektorat Pengadilan Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah.
Ia menjadi saksi utama dalam kasus kematian dosen muda Untag Semarang berinisial DLL (35) yang ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel.
Penanganan kasus secara pidana ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
"Iya kami tarik kasus ini ke Polda Jateng. Kami sedang bekerja melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah kasus ini ada pelanggaran dugaan tindak pidana atau tidak," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio.
Dari kasus kematian korban juga terungkap secara administrasi antara korban dan AKBP Basuki masuk dalam satu Kartu Keuarga(KK).
Alamat mereka sama-sama tersemat di sebuah perumahan di Kedungmundu, Tembalang, Kota Semarang.
Kematian korban masih menjadi tanya tanya karena hasil otopsi yang diterima secara lisan menyatakan korban alami pecah jantung.
Kondisi tersebut akibat aktivitas berlebihan korban sebelum ditemukan meninggal dunia tanpa busana di kamar 210 kostel tersebut.
Keluarga mendesak polisi agar mengusutnya terutama keberadaan AKBP Basuki di lokasi kejadian.
Ratusan mahasiswa sebelumnya juga menggeruduk Polda Jateng untuk meminta penjelasan penanganan kasus kematian dosen mereka.
Mahasiswa menyampaikan sejumlah kejanggalan kasus kematian sang dosen berupa korban meninggal dunia dalam kondisi telanjang bulat dengan kondisi tubuh di lantai.
Kemudian ada saksi kunci dari kejadian ini merupakan polisi berpangkat AKBP. Antara korban dengan saksi kunci ini juga tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Kejanggalan berikutnya, berupa dugaan ada sejumlah barang pribadi korban yang hilang.
Mahasiswa takut barang bukti tersebut sengaja dihilangkan dari kasus ini.
Terlebih, ada jeda waktu sangat lama saat korban ditemukan meninggal hingga proses pelaporan ke pihak kampus dan keluarga korban.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Tinggal Satu Atap Bersama Dosen Untag Semarang yang Tewas di Hotel, AKBP Basuki Ditahan 20 Hari"
| Kabid Propam Janji Sikat Semua, Begini Nasib AKBP B Saksi Kunci Kematian Dosen Untag di Hotel |
|
|---|
| Bantah Punya Hubungan Terlarang dengan Dosen Untag Tewas di Hotel, AKBP Basuki Cuma Antar Korban |
|
|---|
| Hubungan yang Tak Biasa, AKBP Biayai Wisuda S3 Dosen Levi Sebelum Ditemukan Tewas |
|
|---|
| Kematian Ibu Dosen Tanpa Busana Janggal, Kini Mahasiswa Pertanyakana Hubungan Dosen dan Polisi |
|
|---|
| Ibu Dosen Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Kamar Hotel, Polisi Berpangkat AKBP Jadi Saksi Kunci |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Bidpropam-menahan-AKBP-Basuki-di-ruang-tahanan-khusus-di-rumah-tahanan-Polda-Jateng.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.