Pria di Jakarta Pusat Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas, Pelaku Tunggu Momen
Kapolsek Senen, AKP Andre Tri Putra, membeberkan pengakuan pelaku H yang kini sudah ditangkap.
TRIBUNBATAM.id - Pihak kepolisian akhirnya menangkap pelaku pembacokan seorang pria berinisial R (24) di Pasar Gaplok, Senen, Jakarta Pusat, pada Rabu (19/11/2025) lalu.
Pelaku berinisial H (35) yang membacok selingkuhan istrinya tersebut hingga tewas.
Kapolsek Senen, AKP Andre Tri Putra, membeberkan pengakuan pelaku H yang kini sudah ditangkap.
Motif pembacokan diduga karena pelaku H sakit hati setelah mengetahui istrinya memiliki hubungan gelap dengan korban R.
Pelaku H akhirnya mendatangi rumah korban untuk melakukan niat jahatnya tersebut.
Korban yang baru keluar dari kamar mandi pasar, tiba-tiba diserang pelaku dengan menggunakan golok hingga terluka di dada kiri.
"Motifnya asmara. Istrinya pelaku selingkuh sama korban," kata Kapolsek Senen, AKP Andre Tri Putra dalam keterangannya, Sabtu (22/11/2025).
Baca juga: Tak Terima Istrinya Dipukul Pakai Cangkul, Ayah di Bengkulu Bacok Anak Tirinya
Setelah membacok, pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban ketika itu langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Polisi yang menerima laporan peristiwa tersebut langsung melakukan pelacakan soal keberadaan pelaku.
Hingga akhirnya tiga hari kemudian atau pada 22 November 2025, pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di Kampung Wanasari, Cilebut Timur, Sukaraja, Bogor.
"Begitu kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Ia juga menunjukkan lokasi penyimpanan golok di kontrakannya di Tanah Tinggi," tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan pihaknya tidak akan mentolerir segala tindakan kriminal di wilayah hukumnya.
“Saya ingin masyarakat tahu bahwa polisi hadir untuk melindungi warga. Jangan sampai emosi atau perselisihan pribadi menimbulkan kekerasan. Hukum berlaku bagi siapa pun, dan setiap tindakan kriminal akan di proses hukum," ucapnya.
Dari kontrakan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah golok sepanjang ±40 cm beserta sarung kayu coklat, kaos hitam bergaris merah–abu, dan celana panjang coklat yang digunakan pelaku saat kejadian.
Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Akhir Pelarian Suami Usai Emosi Bacok Selingkuhan Istri Pakai Golok”
| Korban Dibunuh saat Salat, Wanita di Bogor Bekap Tetangga Pakai Bantal dan Tikam 8 Kali |
|
|---|
| Pengakuan Dosen Untag sebelum Tewas di Kostel, Sebut AKBP Basuki Kekasih dan Belum Cerai |
|
|---|
| Kecelakaan Karambol di Tol Semarang, 2 Orang Tewas dan Lembaran Seng Berhamburan |
|
|---|
| Identitas Mayat di Berakit Bintan Masih Misterius, Polisi Cek Dua Laporan Orang Hilang |
|
|---|
| Di Balik Persoalan Sampah di Batam, Sopir Truk Antre 4 Jam di TPA Sebelum Turunkan Muatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-pembunuhan-di-bandung.jpg)