DANA TRANSFER KE DAERAH

Sulawesi Selatan Menjerit, Dana Bagi Hasil 2026 Dipangkas hingga Rp 463 M, Luwu Timur Terbesar

Kota dan Kabupaten di Sulawesi Selatan menjerit. Dana bagi hasil 2026 dipangkas hingga Rp 463 miliar atau 52 persen dari tahun 2025.

Editor: Muhammad Adib
t r ibunnews
Ilustrasi uang 

TRIBUNBATAM.id - Kota dan Kabupaten di Sulawesi Selatan menjerit. Dana bagi hasil 2026 dipangkas hingga Rp 463 miliar atau 52 persen dari tahun 2025.

Total DBH 2026 untuk provinsi, kota, dan kabupaten di Sulawesi Selatan sebesar Rp 97 M.

Angka ini jauh merosot dibandingkan pagu DBH 2025 yakni sebesar Rp 272 M.


Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Provinsi Sulawesi Selatan mengalami penurunan drastis dari Rp 272 miliar menjadi Rp 97 miliar.

Kabupaten Luwu Timur juga bernasib serupa.

Dari pagu DBH 2025 sebesar Rp 272 miliar, pemerintah pusat memangkas menjadi Rp 97 miliar.

Artinya Luwu Timur kehilangan Rp 174 miliar.


Inilah DBH 2026 kota dan kabupaten di Sulawesi Selatan

NAMA DAERAH DBH 2025 DBH 2026
Provinsi Sulawesi Selatan 323,50 130,852,313
Kab. Bantaeng 14.08 4,855,990
Kab. Barru 12.82 4,255,080
Kab. Bone 31.83 10,283,490
Kab. Bulukumba 19.38 5,886,911
Kab. Enrekang 13.51 4,259,969
Kab. Gowa 18.23 6,412,246
Kab. Jeneponto 14.35 4,950,133
Kab. Luwu 19.12 6,490,571
Kab. Luwu Utara 26.81 9,266,980
Kab. Maros 23.48 6,998,323
Kab. Pangkajene Kepulauan 30.97 9,393,305
Kota Palopo 16.62 5,865,916
Kab. Luwu Timur 272.01 97,571,240
Kab. Pinrang 14.57 4,648,146
Kab. Sinjai 15.35 4,306,343
Kab. Kepulauan Selayar 15.91 5,128,284
Kab. Sidenreng Rappang 18.47 6,328,816
Kab. Soppeng 21.48 6,346,711
Kab. Takalar 19.72 6,437,564
Kab. Tana Toraja 13.22 4,297,692
Kab. Wajo 86.81 31,952,216
Kota Pare-pare 17.13 5,409,152
Kota Makassar 149.40 48,229,825
Kab. Toraja Utara 13.21 4,113,474
TOTAL 898.48 434,540,690

 

DBH merupakan bagian dari dana transfer ke daerah. 

Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.

Jenis-jenis DBH meliputi

DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam.
DBH Pajak meliputi Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan dan Cukai Hasil Tembakau.
DBH SDA meliputi Kehutanan, Mineral dan Batu Bara, Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pengusahaan Panas Bumi dan Perikanan.

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved