Kamis, 7 Mei 2026

UU Perampasan Aset

DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, 14 Tahun Penantian Warga

Setelah 14 tahun diusulkan, RUU Perampasan Aset kembali terdengar di DPR. Komisi III memulai pembahasan RUU

Tayang: | Diperbarui:
kompas.com/Tria Sutrisna
Suasana rapat perdana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026). 

"Untuk mempersingkat waktu maka saya persilakan Kepala Badan Keahlian DPR RI dapat menyampaikan pemaparannya," pungkasnya. 

Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025 dan 2026.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (23/9/2025). 

Saat itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan persetujuan anggota dewan terhadap laporan Badan Legislasi DPR RI.

 "Apakah laporan Badan Legislasi terhadap hasil pembahasan atas perubahan Prolegnas tahun 2025–2029, perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025 dan Prolegnas Prioritas tahun 2026, dapat disetujui?" tanya Puan. "Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Apa Saja Aset yang Bisa Disita?

DPR RI memaparkan jenis aset yang dapat dirampas negara dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hasil penyusunan badan keahlian.

Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono mengatakan, pengaturan mengenai jenis aset yang dapat dirampas menjadi salah satu materi penting dalam RUU Perampasan Aset, antara lain: 

Aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan

Aset yang merupakan hasil langsung dari tindak pidana.

Aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara

Aset yang dapat dirampas juga mencakup barang temuan diduga berasal dari tindak pidana, meskipun belum diketahui secara pasti siapa pelakunya.

“Dan atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana,” kata Bayu. Dia mencontohkan, barang temuan tersebut dapat berupa kayu gelondongan yang ditemukan di kawasan hutan atau barang selundupan yang ditemukan di pelabuhan tidak resmi.

 (*)

 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved