Minggu, 26 April 2026

Korupsi Rp 2,3 Miliar Divonis 1 Tahun Penjara

Kasus korupsi anak perusahaan Telkom Indonesia, Bastian divonis 1 tahun penjara. Padahal korupsnya Rp 2,3 miliar.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Uang - Foto ilustrasi uang 

TRIBUNBATAM.id - Korupsi Rp 2,3 miliar divonis 1 tahun penjara.

Itulah yang dialami oleh Komisaris PT Jelma Rangga Gading (JRG) Melania Bastian.

Bastian  divonis satu tahun penjara dalam perkara korupsi proyek fiktif di PT Telkom Akses Tangerang, anak perusahaan PT Telkom Indonesia. 

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang yang diketuai Agung Sulistiono, Selasa (27/1/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, Melania terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan subsider jaksa Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Melania Bastian dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Agung saat membacakan amar putusan.

Selain pidana badan, Melania juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Tommy Detasaria, menuntut Melania dengan pidana penjara satu tahun enam bulan.

“Menjatuhkan terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Tommy saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (15/12/2025). 

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa tersebut. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi

Namun, ada hal yang meringankan hukuman terdakwa, yakni Melania telah mengganti atau membayar kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar. 

Menanggapi putusan itu, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum lanjutan, baik banding maupun kasasi.

Modus Rekayasa Proyek Fiktif 

Kasus ini terjadi dalam rentang Januari 2021 hingga April 2022. 

Melania diduga bekerja sama merekayasa data proyek dengan dua pegawai Telkom Akses, yakni Manager Provisioning & Migration Ari Bastian dan Rendra Setyo Argo Kusumo. 

PT Jelma Rangga Gading diketahui merupakan mitra resmi Telkom Akses yang menangani layanan pasang sambung baru dan migrasi jaringan. Namun, dalam praktiknya, Melania disebut mengatur manipulasi dokumen tagihan proyek agar seolah-olah pekerjaan telah selesai dikerjakan di lapangan.

Data pekerjaan yang seharusnya diserahkan oleh admin mitra kepada bagian provisioning justru dikumpulkan melalui perantara atas arahan Ari Bastian.

Berita Acara Serah Terima (BAST), rekonsiliasi pekerjaan, hingga invoice pembayaran dibuat secara fiktif.

Dana Masuk ke Rekening Pribadi Pembayaran proyek fiktif dari PT Telkom Akses kemudian ditransfer ke rekening yang dikendalikan langsung oleh Melania.

Dana tersebut berasal dari PT JRG dan sejumlah mitra lain yang terlibat dalam skema manipulasi.

Setelah pembayaran diterima, uang ditransfer ke rekening atas nama Katherine untuk membayar hasil manipulasi berdasarkan kesepakatan antara terdakwa dan saksi Rendra Setyo Argo Kusumo.

Total dana sebesar Rp 2.366.038.078 itu digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan rekan-rekannya, termasuk Ari Bastian, Rendra Setyo Argo Kusumo, dan seorang saksi lain bernama Sanny Nugraha. Akibat perbuatan tersebut, PT Telkom Akses mengalami kerugian sebesar Rp 2,36 miliar.(km)

 

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2026/01/27/211301278/korupsi-jaringan-rp23-miliar-komisaris-pt-jrg-divonis-1-tahun-penjara?page=all#page2.

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved