Minggu, 3 Mei 2026

DANA TRANSFER KE DAERAH

DBH Tanggamus 2025 Naik Rp 11 miliar, Sumbang 5 Persen ke APBD

Realisasi Dana Bagi Hasil Tanggamus Provinsi Lampung pada 2025 mencapai Rp 71,04miliar, meningkat Rp 11 miliar

Tayang:
Editor: agus tri
ist
Realisasi Dana Bagi Hasil Tanggamus Provinsi Lampung pada 2025 mencapai Rp 71,04miliar, meningkat Rp 11 miliar 

TRIBUNBATAM.id - Realisasi Dana Bagi Hasil Tanggamus Provinsi Lampung pada 2025 mencapai Rp 71,04miliar, meningkat Rp 11 miliar dari tahun 2024 yakni sebesar Rp 60,56 miliar.

Peningkatan ini menandakan bertambahnya transfer fiskal dari pemerintah pusat ke daerah.

Data DJPK Kemenkeu menyatakan, kontributor terbesar DBH Tanggamus 2025 dari DBH PBB Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota yakni mencapai Rp 30,84 miliar.

Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.

Apa saja DBH Tanggamus?

Untuk Tanggamus, DBH terdiri atas berbagai komponen

  • Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit
  • DBH Cukai Hasil Tembakau
  • DBH PBB Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota
  • DBH PPh Pasal 21
  • DBH PPh Pasal 25/29 OP
  • DBH SDA Kehutanan - PSDH
  • DBH SDA Minerba - Iuran Tetap
  • DBH SDA Minerba - Royalti
  • DBH SDA Minyak Bumi 15 persen
  • DBH SDA Panas Bumi - Iuran Tetap
  • DBH SDA Panas Bumi - Setoran Bagian Pemerintah
  • DBH SDA Perikanan

Bagaimana pengaruhnya terhadap APBD?

Dampak dana bagi hasil terhadap pendapatan APBD Tanggamus 2025 masih kecil. Realisasi pendapatan APBD Tanggamus 2025 mencapai Rp 1.504,01 miliar.

Dengan demikian dana bagi hasil hanya menyumbang sekitar 5 persen terhadap pendapatan APBD.

APBD Tanggamus 2025 masih sangat tergantung dari komponen lain seperti Dana Alokasi Umum yang mencapai 
Rp 846,85 miliar atau 56 persen dari total pendapatan.

Angka ini jauh lebih besar ketimbang pendapatan asli daerah (PAD) yakni Rp 107,82 miliar.

Inilah Rincian Realisasi DBH Tanggamus 2025
 

Dana Bagi Hasil Pagu Realisasi Persen
Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit 1,16 M 1,16 M 100.00
DBH Cukai Hasil Tembakau 0,17 M 0,17 M 100.00
DBH PBB Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota 34,08 M 30,84 M 90.48
DBH PPh Pasal 21 7,22 M 6,53 M 90.43
DBH PPh Pasal 25/29 OP 0,34 M 0,31 M 91.37
DBH SDA Kehutanan - PSDH 0,12 M 0,12 M 100.00
DBH SDA Minerba - Iuran Tetap 0,23 M 0,23 M 100.00
DBH SDA Minerba - Royalti 0,00 M 0,00 M 100.00
DBH SDA Minyak Bumi 15 % 4,13 M 4,13 M 100.00
DBH SDA Panas Bumi - Iuran Tetap 0,01 M 0,01 M 100.00
DBH SDA Panas Bumi - Setoran Bagian Pemerintah 25,92 M 25,92 M 100.00
DBH SDA Perikanan 1,62 M 1,62 M 100.00
Total 75,01 M 71,04 M 94.71
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved