Sabtu, 2 Mei 2026

Ditanya DPR soal Pasal 34 KUHP, Jawaban Kapolresta Sleman Salah

Suara Anggota Komisi III DPR RI Fraks PDIP Safaruddin langsung meninggi ketika mendengar jawaban Kapolresta Kombes Pol Edy Setyanto.

Tayang:
Istimewa/ist
Anggota Komisi III DPR RI Fraks PDIP Safaruddin 

Bahkan dia menyebut akan memberhentikan Edy Setyanto jika menjabat sebagai Kapolda.

"Bukan. Pasal 34 KUHP. Anda itu datang ke sini tentang masalah pasal-pasal. Tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau enggak, saya pinjamkan, saya bawa nih," ujarnya.

"Pasal 34. Saya yang baca, kalau saya kapolda kamu, masih kapolda, Anda tidak bakalan sampai di Komisi III, dan saya sudah berhentikan Anda. Anda kok, Kapolres, sudah kombes seperti itu. Bagaimana polisi ke depan?" pungkasnya.

Kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya, pria asal Sleman yang sempat ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar pelaku jambret, kini memasuki babak baru.
Kedua belah pihak sepakat menempuh jalur mediasi dengan pendekatan restorative justice.

Bahkan terbaru, keluarga Hogi Minaya secara langsung menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga penjambret yang meninggal dunia akibat insiden tersebut.

Dikutip dari Tribun Jogja, Arista, Istri Hogi Minaya mengaku telah diundang pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

Pada kesempatan itu, dia difasilitasi untuk melakukan mediasi dengan berkomunikasi keluarga pelaku jambret.

Mediasi tersebut telah dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) siang. Kepada keluarga penjambret yang meninggal dunia, Arista telah menyampaikan permohonan maaf.
"Intinya, kejadian pada saat itu diluar kendali kami semua. 

Tadi (saat proses mediasi) saya menyampaikan itu ke keluarganya (penjambret yang meninggal dunia). Saya juga telah menyampaikan minta maaf," kata Arista, Sabtu, dikutip dari Tribun Jogja.

Korban Jambret Jadi Tersangka

Seorang pria bernama Hogi Minaya (43) tengah menjadi sorotan publik setelah ditetapkan tersangka atas kasus kecelakaan lalu lintas padahal dalam faktanya, peristiwa itu terjadi karena pria asal Kabupaten Sleman itu melindungi istrinya dari Jambret.

Kasus ini pun menyita perhatian publik, termasuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Peristiwa yang dialami oleh Hogi Minaya ini terjadi pada ketika istrinya Arista Minaya (39) menjadi korban jambret.


Hogi, yang kala itu mengendarai mobil, mengejar hingga terjadi kecelakaan yang menyebabkan dua jambret yang menumpang sepeda motor tewas.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Hogi Minaya, Anggota DPR ke Kapolresta Sleman: Kalau Saya Kapolda, Saya Sudah Berhentikan Anda

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved