Rabu, 27 Mei 2026

Bocah Penjual Tisu Tewas Tertabrak Wheel Loader di Kendari, Sopir Sempat Kabur

Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Kevin Fahri Ramadhan, lantas menjelaskan bahwa kendaraan yang menabrak korban adalah jenis loader.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Khistian Tauqid
Istimewa/TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid
TABRAK LARI KENDARI - Inilah potret lokasi kasus dugaan tabrak lari menewaskan seorang warga di Perempatan PLN Wua-Wua, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (29/1/2026) malam. Genangan air tampak bercampur dengan darah korban. 

Mobil yang merekam penampakan loader tersebut terlihat berhenti di perempatan lampu merah dari arah Jl Chairil Anwar.

Tampak arus lalu lintas di tengah kondisi gerimis hujan di perempatan jalan ini.

Kendaraan roda dua dan roda empat lalu lalang mengikuti warna lampu lalu lintas.

Tak berselang lama, terlihat loader berwarna kuning pun melaju dari arah Jl KH Ahmad Dahlan ke Jalan Chairil Anwar.

Baca juga: Kecelakaan Maut Melibatkan Motor dan Truk Boks di Ciamis, 1 Orang Tewas dan Sopir Kabur

Pelaku Tabrak Lari

Kasatlantas Polresta Kendari, AKP Kevin Fahri Ramadhan, mengatakan, sosok pelaku tabrak lari terhadap bocah penjual tisu di perempatan PLN Wua-Wua ditangkap pada Sabtu, 31 Januari 2026.

Sosok sopir atau operator yang mengemudikan alat berat loader yang diduga menabrak sang bocah adalah ZA.

ZA diamankan petugas di kediamannya, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Terduga pelaku tabrak lari sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Markas Polresta.

“Pelaku sudah diamankan di Mako Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas mantan Kasatlantas Polres Bombana ini, Minggu (1/2/2026).

Menurut AKP Kevin, terungkapnya jenis kendaraan yang menabrak bocah penjual tisu, begitupun operator yang mengendarainya saat tabrakan berdasarkan hasil penyelidikan.

Penyelidikan terharap rekaman video CCTV di sepanjang jalan tak jauh dari lokasi kejadian.

Rekaman memperlihatkan kendaraan diduga menabrak, kemudian meninggalkan korban tak berdaya adalah alat berat jenis wheel loader.

Wheel loader dikategorikan sebagai alat berat, bukan kendaraan bermotor untuk transportasi barang atau orang.

Sehingga penggunaannya di jalan raya umum dilarang karena berisiko merusak infrastruktur dan mengancam keselamatan lalu lintas. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved