Minggu, 31 Mei 2026

OTT KPK

Sosok Rizal, Eks Kepala Bea Cukai Batam yang Terjaring OTT KPK di Lampung

Pejabat tersebut adalah Rizal, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Sumatera Bagian Barat. Kantor wilayah

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/istimewa
Rizal Fadillah Kepala Kantor BC Batam 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Identitas pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya terungkap.

Pejabat tersebut adalah Rizal, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Sumatera Bagian Barat. Kantor wilayah tersebut beralamat di Jalan Gatot Subroto, Sukaraja, Bumi Waras, Bandar Lampung.

Meski diamankan saat menjabat Kakanwil, perkara yang menjerat Rizal terjadi ketika ia masih menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC.

“Yang bersangkutan pejabat eselon II di Bea Cukai. Sebenarnya sudah mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan. Ia diamankan di wilayah Lampung,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).

Rizal diketahui mulai menjabat Direktur P2 DJBC sejak tahun 2024. Kemudian pada 28 Januari 2026, ia resmi dilantik sebagai Kakanwil DJBC Sumatera Bagian Barat oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Ironisnya, baru sekitar delapan hari menjabat, Rizal langsung terjaring OTT KPK pada Rabu (4/2/2026).

Sebelum menduduki jabatan strategis tersebut, Rizal juga pernah menjabat sebagai Kepala Bea dan Cukai Batam. Ia bahkan sempat diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Dugaan Korupsi Terkait Kegiatan Impor

Budi Prasetyo menjelaskan, kasus yang menjerat Rizal berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi yang melibatkan pihak swasta.

Selain melakukan penangkapan di Lampung, tim penyidik KPK juga bergerak ke Kantor Pusat Bea Cukai di Jakarta.

“Konstruksi perkaranya berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan pihak swasta. Dari situ KPK menduga ada tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pihak,” jelas Budi.

Namun hingga kini, KPK belum merinci jenis barang impor yang menjadi objek dugaan suap tersebut.

“Terkait barangnya apa saja, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut setelah pemeriksaan selesai,” tambahnya.

Barang Bukti Miliaran Rupiah

Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti bernilai fantastis berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta logam mulia.

“Barang bukti yang disita berupa uang tunai miliaran rupiah dan mata uang asing, serta logam mulia sekitar 3 kilogram,” ungkap Budi.

Logam mulia itu diduga merupakan bagian dari transaksi suap terkait kegiatan impor, bukan barang bukti hasil selundupan.

Sejumlah pihak yang diamankan di Jakarta telah dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sementara Rizal dan pihak lain yang ditangkap di Lampung dijadwalkan tiba di Jakarta sekitar pukul 19.30 WIB.

Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved