Minggu, 31 Mei 2026

OTT KPK

Eks Kepala BC Batam Jadi Tersangka, KPK Ultimatum Bos PT Blueray yang Kabur

Hanya lima orang yang baru dilakukan penahanan karena satu tersangka lainnya melarikan diri.

Tayang:
Editor: Khistian Tauqid
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
PENETAPAN TERSANGKA - KPK resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam. 

TRIBUNBATAM.id - Enam orang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Pentapan tersangka kali ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar, pada Rabu (4/2/2026).

Keenam tersangka meliputi tiga pejabat strategis di lingkungan Bea Cukai dan tiga lainnya adalah petinggi PT Blueray (PT BR).

Satu di antaranya adalah Rizal Fadillah Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–Januari 2026 sekaligus mantan Kepala Bea Cukai Batam.

Namun, hanya lima orang yang baru dilakukan penahanan karena satu tersangka lainnya melarikan diri.

Tersangka yang melarikan diri adalah John Field selaku bos atau pemilik PT BR (Blueray).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengakui bahwa baru lima tersangka yang ditahan.

Khusus untuk John Field sedang diburu oleh KPK dibantu pihak kepolisian.

"Mungkin ada pertanyaan dari rekan-rekan, yang ditetapkan 6, yang ditahan 5. Kemana 1 lagi kan gitu kan? Satu lagi disaat temen-teman di lapangan akan lakukan tangkap tangan, itu sodara JF melarikan diri," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Kantor Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.

Asep lantas memberikan ultimatum kepada tersangka John Field agar menerahkan diri.

Selain itu, Asep juga meminta bantuan masyarakat yang mengetahui keberadaan John Field agar bisa melapor ke KPK atau kepolisian.

"Sekaligus pada kesempatan kali ini saya menghimbau kami dari KPK menghimbau kepada saudara JF atau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui keberadannya segera untuk menyerahkan diri kepada yang bersangkutan," ucapnya.

Selanjutnya, KPK bakal menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum ini.

Baca juga: Rizal Fadillah dan 5 Orang Lainnya Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK Sita Bukti Rp40,5 Miliar

Daftar tersangka

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026) malam, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari adanya permufakatan jahat untuk memanipulasi sistem pengawasan kepabeanan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved