Senin, 4 Mei 2026

BERITA VIRAL

Nasib Sial AKP Malaungi Punya 488 Gram Sabu, Resmi Dipecat dan Jaringannya Terbongkar

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid mengonfirmasi bahwa AKP Malaungi kini menjadi tersangka.

Tayang:
Editor: Khistian Tauqid
Istimewa
KASAT NARKOBA DIAMANKAN - Penampakan detik-detik Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bima Kota, AKP M, diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB bersama Bidpropam Polda Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), Selasa (3/2/2026) malam. 

TRIBUNBATAM.id - Nasib sial dialami Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), AKP Malaungi.

AKP Malaungi dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu amfetamin dan metamfetamin setelah menjalani pemeriksaan tes urine, pada Rabu (4/2/2026).

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid mengonfirmasi bahwa AKP Malaungi kini menjadi tersangka.

Selain itu, AKP Malaungi juga kedapatan menyimpan barang bukti (barbuk) seberat 488 gram atau hampir setengah kilogram.

Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan oleh AKP Malaungi dan rekan-rekannya ke wilayah Pulau Sumbawa.

AKP Malaungi juga mengungkapkan dari mana barang haram tersebut didapatkannya.

Ternyata AKP Malaungi mendapatkan narkotika itu dari bandar berinisial K yang kini masih diburu.

Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB langsung melakukan penggeledahan di ruang kerja AKP Malaungi.

“Berdasarkan dua alat bukti, yang bersangkutan (Malaungi) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, dilansir dari Tribunlombok.com.

Baca juga: Saat 3 Pria Diduga Kurir Sabu Ditangkap di Bandara RHF Tanjungpinang, Penumpang Lain Tak Tahu

Bukan hanya AKP Malaungi saja, Polda NTB juga mengamankan Bripka K alias Karolin dan istrinya inisial N alias Nita yang terlibat dalam jaringan peredaran sabut.

Bripka Karolin dan tiga orang dekatnya ditangkap karena diduga terlibat peredaran sabu.  

Bripka Karol bersama Nita telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan Mapolda NTB.

Penyidik Polda NTB juga mengamankan dua orang lain yang diduga sebagai kaki-tangan. 

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj menyebutkan bahwa keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

“Mereka bekerja dengan istrinya (istri Bripka Karol),” ungkapnya, dilansir dari Lom

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved