Selasa, 28 April 2026

Vonis Bebas Delpedro Cs Disambut Tangis Haru dan Pelukan di PN Jakarta Pusat

Sidang yang berlangsung sekitar satu jam tiga puluh menit itu digelar di Ruang Kusuma Atmaja 4, salah satu ruang sidang yang berada di sudut

Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
BEBAS - Terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yaitu Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzaffar Salim dan Khariq Anhar menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026). Hakim memvonis bebas Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation sekaligus pengelola akun Instagram Blok Politik Pelajar Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau cum admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar dikarenakan tidak terbukti menyebarkan berita bohong dan melakukan penghasutan terkait demonstrasi Agustus tahun lalu yang berujung kericuhan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ringkasan Berita:
  • Delpedro Marhaen Rismansyah bersama tiga terdakwa lainnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  • Sidang berlangsung sekitar 1,5 jam dan diwarnai teriakan “merdeka”, nyanyian Indonesia Raya hingga pelukan haru para pendukung.
  • Keluarga Delpedro tak kuasa menahan tangis, sementara para pendukung membawa poster dukungan dan bunga di ruang sidang.

 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Suasana haru dan penuh emosi mewarnai sidang vonis terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, bersama tiga terdakwa lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Sidang yang berlangsung sekitar satu jam tiga puluh menit itu digelar di Ruang Kusuma Atmaja 4, salah satu ruang sidang yang berada di sudut gedung pengadilan.

Ruangan tersebut relatif kecil dibandingkan dua ruang sidang utama di PN Jakarta Pusat, yakni Ruang Kusuma Atmaja dan Ruang Hatta Ali, yang biasanya digunakan untuk perkara besar dengan perhatian publik tinggi.

Sekitar pukul 14.05 WIB, Delpedro bersama tiga terdakwa lainnya memasuki ruang sidang yang sudah dipadati pengunjung.

Para hadirin terdiri dari keluarga terdakwa, rekan aktivis, awak media, hingga petugas pengamanan pengadilan. Sebagian pengunjung bahkan harus berdiri dan duduk di lantai karena keterbatasan kursi.

Saat memasuki ruangan, Delpedro dan rekannya langsung meneriakkan kata “Merdeka!” yang disambut riuh oleh para pendukung.

Sebelum sidang dimulai, para terdakwa sempat menyampaikan orasi singkat berisi harapan dan pesan terkait kebebasan berekspresi.

Meski begitu, sidang sempat tertunda hampir satu jam sebelum pembacaan putusan dimulai.

Selama menunggu, berbagai momen terjadi di ruang sidang. Delpedro dan rekan-rekannya sempat menyinggung peristiwa yang melibatkan pengemudi ojek online Affan Kurniawan dalam aksi demonstrasi Agustus 2025.

Mereka juga membentangkan bendera Iran sebagai bentuk solidaritas dan sempat menyinggung nama Presiden Prabowo Subianto dalam orasi mereka.

Tak hanya itu, para terdakwa mengajak pengunjung menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, berselawat, hingga memperdengarkan lagu yang mereka ciptakan saat berada di dalam tahanan.

Lagu tersebut juga melibatkan aktivis HAM Usman Hamid yang dikenal sebagai personel band Usman and The Blackstones.

Selama sekitar 30 detik, lagu itu diperdengarkan melalui mikrofon yang tersambung dengan pengeras suara, disambut antusias oleh para pengunjung.

Para pendukung juga terlihat membawa poster berisi pesan dukungan serta bunga untuk para terdakwa.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved