Vonis Bebas Delpedro Cs Disambut Tangis Haru dan Pelukan di PN Jakarta Pusat
Sidang yang berlangsung sekitar satu jam tiga puluh menit itu digelar di Ruang Kusuma Atmaja 4, salah satu ruang sidang yang berada di sudut
Ringkasan Berita:
- Delpedro Marhaen Rismansyah bersama tiga terdakwa lainnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Sidang berlangsung sekitar 1,5 jam dan diwarnai teriakan “merdeka”, nyanyian Indonesia Raya hingga pelukan haru para pendukung.
- Keluarga Delpedro tak kuasa menahan tangis, sementara para pendukung membawa poster dukungan dan bunga di ruang sidang.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Suasana haru dan penuh emosi mewarnai sidang vonis terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, bersama tiga terdakwa lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
Sidang yang berlangsung sekitar satu jam tiga puluh menit itu digelar di Ruang Kusuma Atmaja 4, salah satu ruang sidang yang berada di sudut gedung pengadilan.
Ruangan tersebut relatif kecil dibandingkan dua ruang sidang utama di PN Jakarta Pusat, yakni Ruang Kusuma Atmaja dan Ruang Hatta Ali, yang biasanya digunakan untuk perkara besar dengan perhatian publik tinggi.
Sekitar pukul 14.05 WIB, Delpedro bersama tiga terdakwa lainnya memasuki ruang sidang yang sudah dipadati pengunjung.
Para hadirin terdiri dari keluarga terdakwa, rekan aktivis, awak media, hingga petugas pengamanan pengadilan. Sebagian pengunjung bahkan harus berdiri dan duduk di lantai karena keterbatasan kursi.
Saat memasuki ruangan, Delpedro dan rekannya langsung meneriakkan kata “Merdeka!” yang disambut riuh oleh para pendukung.
Sebelum sidang dimulai, para terdakwa sempat menyampaikan orasi singkat berisi harapan dan pesan terkait kebebasan berekspresi.
Meski begitu, sidang sempat tertunda hampir satu jam sebelum pembacaan putusan dimulai.
Selama menunggu, berbagai momen terjadi di ruang sidang. Delpedro dan rekan-rekannya sempat menyinggung peristiwa yang melibatkan pengemudi ojek online Affan Kurniawan dalam aksi demonstrasi Agustus 2025.
Mereka juga membentangkan bendera Iran sebagai bentuk solidaritas dan sempat menyinggung nama Presiden Prabowo Subianto dalam orasi mereka.
Tak hanya itu, para terdakwa mengajak pengunjung menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, berselawat, hingga memperdengarkan lagu yang mereka ciptakan saat berada di dalam tahanan.
Lagu tersebut juga melibatkan aktivis HAM Usman Hamid yang dikenal sebagai personel band Usman and The Blackstones.
Selama sekitar 30 detik, lagu itu diperdengarkan melalui mikrofon yang tersambung dengan pengeras suara, disambut antusias oleh para pengunjung.
Para pendukung juga terlihat membawa poster berisi pesan dukungan serta bunga untuk para terdakwa.
| Sosok Pria Berjaket Ojol Viral di Medsos, Jadi Pelaku Pembakaran Gedung Negara Grahadi Surabaya |
|
|---|
| Prabowo Bongkar Derita Polisi Korban Kerusuhan, Tangan Putus, Tempurung Kepala Diganti Titanium |
|
|---|
| Ajakan Demo Bubarkan DPR Disebar Lewat Media Sosial, Pemerintah Langsung Panggil TikTok dan Meta |
|
|---|
| Heru Hanindyo Divonis 10 Tahun Penjara Setelah Terbukti Bersalah Beri Vonis Bebas ke Ronald Tannur |
|
|---|
| Mantan Pejabat Mahkamah Agung Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Sita Rp 920 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/zxvcSADFafc.jpg)