Rabu, 20 Mei 2026

Kasus Amsal Sitepu

Komisi III DPR Minta Hakim Pertimbangkan Vonis Bebas untuk Amsal Sitepu

Komisi III DPR meminta Majelis Hakim mempertimbangkan putusan bebas dalam perkara Amsal Sitepu. Ajukan penangguhan penahanan

Tayang: | Diperbarui:
Tribun Batam/ist
PENANGGUHAN - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kanan) membacakan kesimpulan rapat mengenai kasus Amsal Sitepu, Senin (30/3/2026) 

TRIBUNBATAM.id - Komisi III DPR meminta Majelis Hakim mempertimbangkan putusan bebas dalam perkara Amsal Sitepu.

Hal itu merupakan keputusan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan Amsal Sitepu, Senin (30/3/2026).

Amsal Sitepu adalah videografer yang dituduh mark up anggaran dalam pembuatan profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Kasus ini sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Karo, Sumatera Utara.

Selain meminta hakim mengenai putusan bebas, Komisi III DPR juga mengajukan penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu.

"Komisi III DPR sebagai penjamin," ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat.

Rapat sempat diwarnai hujan tangis.

Rapat hybrid dipimpin langsung oleh politikus Partai Gerindra Habiburokhman.

Sementara Amsal Sitepu terhubung secara online karena masih dalam masa penahanan kasusnya.

Perlu diketahui, Amsal Sitepu terjerat kasus dugaan korupsi mark up anggaran pembuatan profil desa-desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara pada periode 2020-2022.

Total ada sebanyak 20 desa yang menggunakan jasanya.

Amsal Sitepu mematok harga Rp30 juta per video.

Baca juga: Amsal Sitepu Menangis Depan DPR, Beberkan Jaksa Kasih Brownies Coklat Minta Jangan Melawan

Namun belakangan, angka tersebut bersalah setelah Inspektorat Daerah Karo menilai ulang dengan menyebut harga jasa per video ada di angka Rp24 juta.

Pihak Inspektorat menganggap sejumlah item seperti ide hingga alat perekam tidak seharusnya dihargai alias Rp0.

"Semuanya dianggap Rp0 oleh auditor maupun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Amsal Sitepu, dikutip dari kanal YouTube TVR PARLEMEN.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved