Rabu, 29 April 2026

Anak Mutilasi Ibu

Melebihi Malin Kundang, Anak Durhaka Ini Bunuh Ibu Kandung Kemudian Dibakar dan Dimutilasi

Kisah ini dialami korban dikarenakan sang anak hobi judi online. Dengan cara membunuh ibunya, pelaku Ahmad Fahrozi alias AF (23) akhirnya

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
Tribun Batam/Dokumen/Tribun Sumsel
PELAKU MUTILASI - Ahmad Fahrozi alias AF (23), pelaku mutilasi ibu kandung di sebuah kebun Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Rabu (8/4/2026). Hal itu dipicu karena emosi tak diberi uang untuk main judi online atau slot. 

TRIBUNBATAM.id, PALEMBANG - Karena Judi online, seorang pria durhaka kalap mata. Ia membunuh ibu kandungnya sendiri kemudian dimutilasi.

Tidak hanya itu, korban juga sempat dibakar oleh anaknya itu.

Kisah ini dialami korban dikarenakan sang anak hobi judi online. Dengan cara membunuh ibunya, pelaku Ahmad Fahrozi alias AF (23) akhirnya membunuh sang ibu.

Kedurhakaannya seolah melebihi Malin Kundang. Malin kundang cuma tidak mengakui ibunya, kalau dia membunuh, membakar dan memutilasi sang ibu yang sudah melahirkan merawat dan membesarkannya.

Setelah pelaku ditangkap, Polisi mengungkap cara tersangka Ahmad Fahrozi alias AF (23) pelaku mutilasi ibu kandung di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumsel.

Korban Siti Anawati (63) ditemukan tewas dengan tubuh yang sudah terpotong di dalam 3 karung.

Korban dibunuh pada tanggal 28 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB oleh pelaku.

Pembunuhan itu dilakukan di Kecamatan Mulak Sebingkai, yakni di rumah korban. 

Kemudian tersangka membawa jenazah ke kebun miliknya di Kecamatan Pulau Pinang untuk menguburnya.

Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto mengatakan tersangka tega menghabisi ibunya dengan cara yang teramat sadis. Korban dipukuli dan dibakar oleh tersangka.

"Korban dihabisi dengan cara dipukul hingga meninggal dunia, tersangka menyiram bensin ke tubuh korban lalu membakarnya. Setelah itu memotong-motong tubuh korban," ujar Edyanto, saat dijumpai di Polda Sumsel, Rabu (8/4/2026).

Kemudian tersangka mengubur jenazah di sebuah lahan berjarak kurang lebih 20 meter dari rumah korban.

"Kurang lebih 20 meter dari rumah korban. Ada bau menyengat yang tercium dan kami melakukan penyisiran hingga jenazah ditemukan," katanya.

Lanjut Edyanto, setelah mengubur jenazah korban, tersangka mengambil emas seberat 13 gram seharga Rp75 juta dan membawanya kabur.

"Tujuannya untuk judi online. Setelah kami selidiki tujuannya untuk judi online, sementara ini kami masih melakukan pengembangan. Belum ada juga indikasi memakai narkoba dan minuman keras," tutupnya.

Kronologi Pembunuhan Sadis

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved