Senin, 18 Mei 2026

Jika Kuota Internet Tidak Hangus, Hakim MK Arsul Sani : Apa Ruginya bagi Operator?

 Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani cecar operator seluler, jika kuota internet tidak hangus, apa ruginya bagi operator seluler?

Tayang:
Tribun Batam
Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani 

Sebelum Arsul bertanya terkait permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025, sejumlah operator telekomunikasi menekankan, istilah kuota internet hangus tidaklah tepat.

"Yang diberikan kepada pelanggan adalah hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu. Dengan demikian, istilah 'kuota hangus' tidak tepat," kata Vice President Simpati Product Marketing, Adhi Putranto yang mewakili Telkomsel dalam sidang perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025, Kamis (16/4/2026).

Sementara itu dari pihak Indosat, layanan internet bukan merupakan barang yang bisa dimiliki secara permanen oleh pelanggan.

Machdi Fauzi yang merupakan perwakilan Indosat sekaligus Vice President Head of Ecosystem Regulatory Affairs, menegaskan layanan internet merupakan jasa akses.

Paket internet, kata Machdi, merupakan bentuk hubungan kontraktual antara operator dan pelanggan.

Dalam skema tersebut, harga, kuota data, dan masa berlaku menjadi satu kesatuan layanan yang tidak dapat dipisahkan.

"Layanan internet seluler merupakan jasa penyediaan akses terhadap jaringan telekomunikasi, bukan transaksi jual-beli barang yang menimbulkan hak milik permanen," jelas Machdi.

 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved