Jumat, 8 Mei 2026

PELAJAR DI BANTUL TEWAS

Pengakuan Keji Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Bantul hingga Tewas, Korban Dilindas Motor

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ahmad Mirza, mengonfirmasi penangkapan dua pelaku.

Tayang:
Editor: Khistian Tauqid
Foto ilustrasi/tribunnews
KASUS PENGANIAYAAN PELAJAR - Ilustrasi pengeryokan. Kasus penganiayaan yang menewaskan pelajar bernama Ilham Dwi Saputra (16), asal Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul menjadi sorotan publik. 

TRIBUNBATAM.id - Kasus penganiayaan yang menewaskan pelajar bernama Ilham Dwi Saputra (16), asal Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul menjadi sorotan publik.

Ilham dianiaya oleh sejumlah rekannya yang kini sudah diamankan pihak kepolisian.

Dua pelaku yang sudah berhasil diamankan inisial BLP alias BR (18), warga Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul dan YP alias B (21), warga Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ahmad Mirza, mengonfirmasi penangkapan dua pelaku.

Berdasarkan pengakuan pelaku, AKP Ahmad mengungkap penyebab penganiayaan tersebut karena aksi balas dendam.

"Untuk motifnya itu lebih ke arah balas dendam," kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ahmad Mirza, Selasa (21/4/2026).

Ternyata korban sempat diinterograsi oleh para pelaku terkait keterlibatannya dengan geng di Bantul.

Korban mengaku bukan anggota geng yang dimaksud oleh kedua pelaku.

Namun, jawaban tersebut malah memicu amarah kedua pelaku yang berujung penganiayaan.

"Untuk alat yang digunakan (pelaku melakukan tindak penganiayaan korban) menggunakan pipa paralon, ada juga yang menyundutkan rokok, dan sempat korban dilindas oleh sepeda motor," tutur dia.

Baca juga: Polisi Sebut WNA Belanda Tewas Dalam Rumah di Batam Akibat Sakit, Temukan Sejumlah Obat

Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa kendaraan yang digunakan untuk melindas korban.

Hingga saat ini, polisi masih memburu pelaku lain yang ikut menganiaya korban hinggga tewas.

Bahkan, polisi telah mengantongi identitas para pelaku dari hasil pemeriksaan dua orang yang diamankan.

"Ini masih kami dalami juga apakah ini direncanakan sebelumnya terhadap korban atau tidak," tuturnya. 

Adapun para pelaku dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved