Jumat, 8 Mei 2026

DANA DESA 2026

Dana Desa 2026 Kabupaten Boalemo Rp 25,1 Miliar Segera Cair, Inilah Rincian tiap Desa

Pemerintah mencairkan dana desa 2026 Kabupaten Boalemo, Gorontalo sebesar Rp 25,1 miliar dalam waktu dekat

Tayang:
Editor: agus tri
ist
Pemerintah mencairkan dana desa 2026 Kabupaten Boalemo, Gorontalo sebesar Rp 25,1 miliar dalam waktu dekat 

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah mencairkan dana desa 2026 Kabupaten Boalemo, Gorontalo sebesar Rp 25,1 miliar dalam waktu dekat. Kucuran dana desa tersebut akan disalurkan untuk 82 desa di Kabupaten Boalemo.

Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Jadwal pencairan dana desa 2026 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Secara nasional, total pagu Dana Desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun.

Dari juga tersebut, 58,03 persen atau Rp 34,57 triliun digunakan untuk Koperasi Desa Merah Putih.

Sedangkan dana desa reguler tersisa Rp 25 triliun.

Pasal 22 PMK 7 Tahun 2026 menyatakan pencairan dana desa 2026 berlangsung dalam 2 tahap, yakni:

  • tahap I, sebesar 40 persen (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni 2026; dan
  • tahap II, sebesar 60 persen (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April 2026.

Sedangkan untuk desa mandiri, jadwalnya adalah 

  • tahap I, sebesar 60 persen (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni 2026; dan
  • tahap II, sebesar 40 persen (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April 2026.

Berapakah besaran dana desa 2026 tiap desa di Kabupaten Boalemo?

 

NO NAMA DESA DANA DESA REGULER
B Kab. Boalemo 25.119.653.000
1 Bongo Nol 373.456.000
2 Bongo IV 303.508.000
3 Molombulahe 299.795.000
4 Mutiara 277.211.000
5 Saripi 328.516.000
6 Wonggahu 373.456.000
7 Tangkobu 373.456.000
8 Bongo Tua 373.456.000
9 Kuala Lumpur 305.237.000
10 Mustika 247.362.000
11 Tenilo 266.266.000
12 Huwongo 351.815.000
13 Karya Murni 258.255.000
14 Girisa 258.856.000
15 Batu Kramat 272.772.000
16 Bualo 270.825.000
17 Sosial 372.218.000
18 Permata 342.870.000
19 Hulawa 250.857.000
20 Balate Jaya 267.679.000
21 Rejonegoro 373.456.000
22 Diloato 289.324.000
23 Harapan 339.429.000
24 Bongo II 290.712.000
25 Bongo III 285.247.000
26 Mekarjaya 274.559.000
27 Sukamaju 325.987.000
28 Pangeya 373.456.000
29 Jatimulya 276.265.000
30 Suka Mulya 275.999.000
31 Sari Tani 373.456.000
32 Dimito 334.604.000
33 Tanjung Harapan 261.259.000
34 Raharja 246.066.000
35 Trirukun 249.569.000
36 Dulohupa 266.332.000
37 Dulupi 372.437.000
38 Tabongo 329.539.000
39 Kotaraja 315.732.000
40 Polohungo 324.614.000
41 Pangi 292.151.000
42 Tangga Jaya 322.270.000
43 Tanah Putih 281.553.000
44 Tangga Barito 518.956.000
45 Limbato 263.967.000
46 Piloliyanga 373.456.000
47 Ayuhulalo 373.456.000
48 Hungayonaa 373.456.000
49 Modelomo 373.456.000
50 Pentadu Barat 341.695.000
51 Pentadu Timur 307.997.000
52 Bajo 298.569.000
53 Mohungo 373.456.000
54 Lahumbo 331.259.000
55 Lamu 281.573.000
56 Tenilo 260.917.000
57 Tabulo 270.648.000
58 Kaaruyan 265.642.000
59 Salilama 251.261.000
60 Bendungan 343.024.000
61 Mananggu 282.821.000
62 Buti 324.011.000
63 Pontolo 270.344.000
64 Kramat 251.803.000
65 Tabulo Selatan 248.982.000
66 Tutulo 266.476.000
67 Hutamonu 309.476.000
68 Patoameme 298.934.000
69 Tapadaa 277.562.000
70 Potanga 296.341.000
71 Botumoito 373.456.000
72 Bolihutuo 280.695.000
73 Rumbia 367.383.000
74 Dulangeya 245.189.000
75 Bubaa 294.685.000
76 Lito 295.234.000
77 Limbatihu 309.635.000
78 Bukit Karya 268.567.000
79 Apitalawu 261.460.000
80 Bangga 225.291.000
81 Towayu 260.041.000
82 Olibu 266.597.000

 

Dana Desa 2026 Digunakan untuk Apa Saja?

PMK Nomor 7 Tahun 2026 juga mengatur penggunaan dana desa. 

Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling tinggi 3 persen dari pagu Dana Desa reguler. 

Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan antara lain : 

  • Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk bantuan langsung tunai Desa dengan target keluarga
  • penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan;
  • Penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana;
  • Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa;
  • Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya;
  • Dukungan implementasi KDMP;
  • Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur Desa melalui program padat karya tunai Desa;
  • Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau
  • Program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa.
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved