Terungkap di Sidang, Oknum Jaksa Diduga Minta Rp 2,3 Miliar, Janjikan Vonis Bebas
3 jaksa di Kejaksaan Tinggi Banten diduga peras perusahaan hingga Rp 2,3 miliar untuk bebaskan warga Korea Selatan dari tuduhan UU ITE
TRIBUNBATAM.id - Sidang dugaan pemerasan dengan terdakwa 3 jaksa di Kejaksaan Tinggi Banten mengungkap fakta mencengangkan.
Pihak perusahaan ternyata menggelontorkan uang hingga Rp 2,3 miliar untuk mengurus perkara ITE yang menjerat warga negara Korea Selatan (Korsel).
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, pegawai bagian keuangan PT Savana Animation, Dwiyanti, mengungkap perusahaan mengeluarkan dana sekitar Rp 2,3 miliar untuk mengurus perkara yang menjerat karyawan mereka, Chi Hon Lee.
Menurut Dwiyanti, aliran dana tersebut berlangsung sejak Februari hingga September 2025, sebagian besar dalam bentuk cek Bank BNI dan transfer.
"Seingat saya berupa cek Bank BNI dari bulan Februari 2025, Maret, Juni, Agustus, sama September," kata Dwiyanti di hadapan hakim ketua Hasanuddin.
Ia merinci penyerahan uang sebagai berikut :
- Februari 2025 perusahaan menyerahkan Rp 200 juta kepada Direktur PT Savana Animation, In Kyo Lee, untuk keperluan pengacara dalam proses penangguhan penahanan Chi Hon Lee.
- Maret 2025, perusahaan kembali mengeluarkan Rp 700 juta sebagai uang muka yang disebut untuk pengacara, jaksa, dan hakim.
- Mei 2025 sebesar Rp 200 juta diserahkan melalui Maria Sisca.
- Juni 2025 dilakukan transfer ke rekening Didik Feriyanto sebesar Rp 100 juta.
- Agustus 2025, terdapat dua kali penyerahan masing-masing Rp 200 juta dan Rp 500 juta kepada Maria Sisca.
- September 2025, sebesar Rp 500 juta diserahkan kepada Tirza Angelica, suaminya, serta Didik Feriyanto.
“Total keseluruhan sekitar Rp 2,3 miliar,” ujar Dwiyanti.
Dugaan Pemerasan oleh Oknum Jaksa
Korban pemerasan, Chi Hon Lee, yang turut dihadirkan sebagai saksi, mengungkap adanya dugaan pemerasan dan praktik jual beli perkara yang melibatkan oknum jaksa Kejati Banten, Redy Zulkarnain.
Chi Hon Lee menyebut terdakwa meminta uang miliaran rupiah dengan iming-iming vonis bebas atas kasus yang menjeratnya.
Kesepakatan tersebut bermula dari pertemuan di sebuah kafe di kawasan Karawaci bersama Direktur PT Savana Animation, In Kyo Lee, serta pihak lain termasuk Maria Sisca dan Redy Zulkarnain.
Saat itu, Redy diduga menyatakan bahwa untuk dinyatakan tidak bersalah di Indonesia diperlukan sejumlah uang.
“Di Indonesia kalau tidak melakukan itu, tidak akan bisa dinyatakan tidak bersalah,” ujar Chi Hon Lee menirukan pernyataan tersebut.
Meski awalnya meminta Rp 2 miliar, kedua pihak akhirnya menyepakati Rp 1,3 miliar setelah melalui negosiasi.
Selama proses perkara berjalan, Chi Hon Lee mengaku terus dimintai uang tambahan, mulai dari Rp 100 juta untuk saksi ahli hingga Rp 200 juta agar tidak ditahan selama persidangan.
Ia juga menyebut adanya permintaan Rp 700 juta yang diklaim untuk mengondisikan hakim di Mahkamah Agung agar memberikan putusan bebas.
Seluruh komunikasi dan penyerahan uang tersebut dilakukan melalui penerjemah, Maria Sisca.
Selain itu, saksi juga mengungkap adanya permintaan tambahan Rp 500 juta untuk terdakwa lain, Herdian Malda Ksatria, sebagai pelunasan dari komitmen pembayaran sebelumnya.(*)
Sumber: kompas.com
| 5 Rekomendasi Film dan Action Drama Ji Chang Wook Terkeren 2026, Berlumur Darah dan Air Mata |
|
|---|
| Dana Desa 2026 Kabupaten Serang Rp 116,8 Miliar Segera Cair, Inilah Rincian tiap Desa |
|
|---|
| Dana Desa 2026 Kabupaten Tangerang Rp 91,8 Miliar Segera Cair, Inilah Rincian tiap Desa |
|
|---|
| Dana Desa 2026 Kabupaten Lebak Rp 121,9 Miliar Segera Cair, Inilah Rincian tiap Desa |
|
|---|
| Dana Desa 2026 Kabupaten Pandeglang Rp 114,5 Miliar Segera Cair, Inilah Rincian tiap Desa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2404_Jaksa-Peras.jpg)