Kamis, 21 Mei 2026

Kapolda Lampung Perintah Tembak di Tempat, Menteri Pigai : Tidak Boleh, Bertentangan HAM

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai tidak sependapat dengan perintah tembak di tempat bagi pelaku begal.

Tayang:
kompas.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menolak wacana penembakan langsung terhadap pelaku begal seperti yang disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf. 

 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNBATAM.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai tidak sependapat dengan perintah tembak di tempat bagi pelaku begal.

Pigai menilai, tindakan menembak mati tanpa proses hukum bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).

 “Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat. Kata-kata tembak langsung di tempat bertentangan secara prinsip dengan hak asasi manusia," kata Pigai ditemui di Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/5/2026).

Pigai mengatakan demikian menyusul wacana penembakan langsung terhadap pelaku begal seperti yang disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf.

Pigai menegaskan, dalam prinsip hukum internasional, pelaku tindak kekerasan, termasuk teroris, seharusnya ditangkap hidup-hidup untuk diproses secara hukum. 

“Kalau bisa, dalam prinsip hukum Internasional, orang yang melakukan kekerasan dan tindakan kekerasan, termasuk teroris, wajib ditangkap," ujarnya.

Menurut Pigai, ada dua alasan mengapa pelaku kejahatan harus ditangkap hidup-hidup. 

  • Pertama, agar hak hidup seseorang tidak dirampas. 
  • Kedua, pelaku dapat menjadi sumber informasi bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap jaringan maupun motif kejahatan.

 “Dia adalah sumber informasi. Data, fakta, informasi ada pada dia. Sehingga penegak hukum bisa menggali data, fakta, informasi dan bisa menyelesaikan pemicunya atau sumbernya," tutur Pigai.

Tuding tidak mengerti HAM

Natalius Pigai mengkritik pihak-pihak yang mendukung instruksi tembak begal di tempat.

Menurutnya, dukungan terhadap tindakan tersebut menunjukkan rendahnya pemahaman soal prinsip hak asasi manusia.

Pigai menegaskan setiap warga negara, termasuk pelaku kejahatan, tetap memiliki hak hidup yang dilindungi hukum dan konstitusi.

“Masyarakat yang mengiyakan itu masyarakat yang tidak mengerti tentang hak asasi manusia,” kata Pigai saat ditemui di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (20/5/2026).

“Siapa pun tidak boleh merampas hak hidup seorang warga negara tanpa melalui proses dan prosedur hukum yang berlaku dalam sebuah negara. Itu prinsip,” lanjutnya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved