Jumat, 22 Mei 2026

Kapolda Lampung Perintah Tembak di Tempat, Menteri Pigai : Tidak Boleh, Bertentangan HAM

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai tidak sependapat dengan perintah tembak di tempat bagi pelaku begal.

Tayang:
kompas.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menolak wacana penembakan langsung terhadap pelaku begal seperti yang disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf. 

Pernyataan Pigai muncul setelah Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf menginstruksikan jajarannya menindak tegas pelaku pembegalan yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.

Instruksi tersebut disampaikan setelah anggota Polri, Brigadir Kepala Arya Supena, tewas saat menggagalkan aksi pembegalan di Bandar Lampung.

“Saya sudah perintahkan pelaku begal tembak di tempat,” ujar Helfi dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2026).

Pigai menegaskan tugas aparat bukan hanya menindak pelaku kejahatan, tetapi juga memastikan perlindungan terhadap warga tetap berjalan sesuai hukum.

Menurut dia, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah menegaskan negara wajib memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Aparat harus bisa memastikan adanya stabilitas, sehingga masyarakat itu hidup secara bebas,” ujar Pigai.

Mantan Komisioner Komisi Nasional HAM itu menilai istilah “tembak di tempat” bertentangan dengan prinsip penegakan hukum karena mengabaikan proses peradilan.

Ia mengatakan pelaku kejahatan tetap harus ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Pigai mengatakan pelaku kekerasan, termasuk terorisme, tetap diutamakan ditangkap hidup-hidup sesuai prinsip hukum internasional.

“Kenapa wajib ditangkap? Ada dua keuntungan. Satu, nyawanya tidak dirampas. Yang kedua, dia adalah sumber informasi. Data, fakta, informasi ada pada dia,” katanya.

Di sisi lain, Pigai mengakui aparat dapat mengambil tindakan terukur dalam situasi yang membahayakan keselamatan petugas maupun warga. Karena itu, polemik soal penanganan begal dinilai perlu ditempatkan dalam kerangka penegakan hukum dan perlindungan hak warga secara seimbang.

Respons Polisi Pascapenembakan Brigadir Arya

Sebelumnya, Kapolda Lampung menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap aksi pembegalan yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.

Menurut Helfi, sebagian besar aksi begal di Lampung berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Ia memastikan kepolisian akan bertindak tegas terhadap pelaku kriminal jalanan demi menjaga keamanan masyarakat.

“Tidak ada toleransi terhadap pelaku pembegalan,” tegas Helfi.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved