Senin, 8 Juni 2026

SILMY SERAHKAN DIRI

Duduk Perkara Kasus Silmy Karim, KPK Buka Suara Soal Protes Tanpa Surat Panggilan OTT

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan langkah hukum yang diambil oleh lembaga antirasuah terhadap Silmy Karim merupakan bagian dari OTT KPK.

Tayang:
Editor: Khistian Tauqid
Tribunnews.com
KASUS KORUPSI - Penampakan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah terseret kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara Indonesia (WNA) di Indonesia di KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). 

TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara menanggapi protes keras yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.

Sebelumnya, pihak Silmy mempertanyakan mengapa tidak ada surat pemanggilan resmi dari penyidik. 

Mereka juga menepis narasi publik yang menyebut bahwa kliennya 'sulit dicari' sebelum akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/6/2026).

Menjawab polemik tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil oleh lembaga antirasuah terhadap Silmy Karim merupakan bagian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

Oleh karena itu, prosedur yang digunakan tentu berbeda dengan tahapan penyidikan biasa.

"Pencarian yang dilakukan oleh tim adalah dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan pada tahap penyelidikan tertutup. Bukan tahapan penyidikan yang melayangkan surat pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan kepada seseorang," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (6/6/2026).

Pernyataan resmi dari KPK ini sekaligus mematahkan argumentasi tim pengacara Silmy Karim, Sahala Siahaan dan Achram. 

Pihak pengacara sebelumnya menilai prosedur penindakan tidak sesuai aturan KUHAP karena ketiadaan surat panggilan pertama, kedua, hingga ketiga.

KPK menekankan bahwa dalam operasi senyap, instrumen yang digunakan adalah penyelidikan tertutup. 

Tujuannya adalah untuk langsung mengamankan pihak-pihak yang diduga kuat sedang melakukan tindak pidana korupsi.

Di sisi lain, ketiadaan surat panggilan resmi inilah yang menjadi dasar protes tim hukum Silmy. 

Mereka menilai adanya penggiringan opini publik bahwa kliennya tidak kooperatif atau seolah menghindar dari proses hukum, yang dianggap sangat merugikan posisi Silmy secara personal maupun hukum.

Baca juga: Pelicin Izin Tinggal WNA, Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Raup Rp 145,5 Miliar dalam 4 Tahun

Pembelaan Kuasa Hukum: Klaim Silmy Karim Kooperatif

Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum menyatakan bahwa Silmy Karim justru menunjukkan iktikad baik. 

Silmy disebut datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, meskipun tanpa selembar pun surat panggilan dari penyidik.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved