Senin, 8 Juni 2026

KECELAKAAN MAUT

Mantan Napi Korupsi Pemicu Kecelakaan Maut di Palembang, 2 Orang Tewas dan 3 Luka

Sosok pengemudi Fortuner BG 1857 UP, Ahmad Nasuhi, langsung menjadi sorotan luas. 

Tayang:
Editor: Khistian Tauqid
Istimewa
KECELAKAAN MAUT - Ahmad Nasuhi, sopir Toyota Fortuner BG-1857-UP, jadi pemicu kecelakaan beruntun fatal di Jalan Jenderal Sudirman di bawah Stasiun LRT Cinde, Palembang. 

TRIBUNBATAM.id - Warga Kota Palembang dihebohkan oleh insiden kecelakaan beruntun yang melibatkan mobil Toyota Fortuner di kawasan Jalan Jenderal Sudirman. 

Peristiwa tragis ini terjadi tepat di bawah Stasiun LRT Cinde pada Jumat (5/6/2026) sore.

Kecelakaan maut ini merenggut nyawa seorang pengendara motor dan seorang sopir angkot. 

Selain memicu korban jiwa, sosok pengemudi Fortuner BG 1857 UP, Ahmad Nasuhi, langsung menjadi sorotan luas. 

Pria paruh baya tersebut diketahui merupakan mantan terpidana kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang yang saat ini berstatus bebas bersyarat.

"Dari informasi yang kami himpun, yang bersangkutan sudah bebas bersyarat," ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Sebagai catatan, Ahmad Nasuhi pernah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan pada tahun 2021 silam.

Kondisi Kesehatan Pengemudi dan Rencana BAP Polisi

Pasca-kecelakaan maut tersebut, Ahmad Nasuhi (57) yang tercatat sebagai warga Vila Kencana, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, dilarikan ke RSUP Mohammad Hoesin Palembang untuk menjalani perawatan.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Hendyanto Panusunan Hutasoit, menjelaskan bahwa pengemudi memiliki rekam medis khusus sebelum insiden terjadi.

Pihak kepolisian kini tengah menunggu lampu hijau dari tim dokter untuk melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara menyeluruh.

"Ya, bersangkutan masih dirawat, karena sebelumnya sudah memiliki riwayat sakit. Namun kita masih koordinasi dengan pihak rumah sakit untuk mendapatkan perihal penyakit yang diderita pasien," tegas AKBP Hendyanto Panusunan Hutasoit, didampingi Kanit Gakkum Iptu Hermanto.

"Rencananya apabila kondisi kesehatannya sudah membaik, akan kita lakukan pemeriksaan (BAP) dan akan dilakukan gelar perkara lanjutan," ungkapnya menambahkan bahwa status tersangka pasti akan disampaikan jika sudah ditetapkan.

Sampai Minggu (7/6/2026) pagi, tim penyidik Satlantas Polrestabes Palembang terus merampungkan berkas perkara dan mengumpulkan petunjuk fisik di lokasi kejadian.

"Untuk kasus laka lantas ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti," jelas Hendyanto.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Pekanbaru, Sopir Microsleep 5 Orang Tewas

Daftar Korban Kecelakaan Beruntun di Cinde Palembang

Kecelakaan lalu lintas beruntun yang terjadi sekitar pukul 16.00 WIB ini total melibatkan satu unit mobil, dua sepeda motor, dan satu angkutan kota (angkot). Berikut adalah data lengkap korban:

Korban Meninggal Dunia (2 Orang)

  • Devi Yanto (39): Warga Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang. Korban merupakan pengendara sepeda motor Honda Beat BG 4241 ADC. Sempat dirawat di Rumah Sakit Charitas Palembang sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir akibat luka berat.
  • Ahmad Ridwan (53): Warga Jalan Lingkar Selatan, Desa Ibul Besar III, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. Korban adalah sopir angkot jurusan Ampera–Kertapati BG 1031 IM. Korban meninggal dunia di Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB akibat cedera serius usai ditabrak dari belakang.

Korban Luka Berat dan Ringan

  • Naritatih (34): Penumpang sepeda motor Honda Beat BG 4241 ADC (berboncengan dengan Devi Yanto). Saat ini masih menjalani perawatan intensif akibat luka berat.
  • M. Abi: Pengendara sepeda motor Honda Beat BG 4423 ABN (mengalami luka ringan).
  • Abilyansah Wijaya (3): Penumpang motor (mengalami luka ringan).

Khusus pengemudi Toyota Fortuner, Ahmad Nasuhi, dilaporkan tidak mengalami luka fisik akibat benturan insiden tersebut.

Kronologi Lengkap: Pengemudi Mengaku Salah Injak Pedal Gas

Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, kronologi kecelakaan maut ini bermula saat mobil Toyota Fortuner BG 1857 UP melaju dari arah Simpang IP menuju Pasar Cinde.

Sesampainya di TKP bawah Stasiun LRT Cinde, mobil Fortuner menabrak motor Honda Beat BG 4423 ABN yang dikendarai M. Abi.

Mobil terus melaju dan menghantam motor Honda Beat BG 4241 ADC yang dikendarai Devi Yanto (berboncengan dengan Naritatih dan Abilyansah).

Laju mobil baru berhenti setelah menabrak bagian belakang angkot jurusan Ampera–Kertapati BG 1031 IM yang dikemudikan oleh Ahmad Ridwan.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang, Iptu Hermanto, mengungkapkan hasil interogasi awal terhadap Ahmad Nasuhi. Pengemudi mengaku terkejut dan melakukan kesalahan teknis fatal saat mengemudi.

"Kalau hasil interogasi kami semalam, dia menjelaskan bahwa salah menginjak pedal rem dan justru menginjak gas. Mobil tidak bisa direm dan terus meluncur," ujar Iptu Hermanto, Sabtu (6/6/2026) sore.

"Menurut pengakuannya, dia menginjak gas sehingga mobil meluncur. Akibatnya menabrak dua sepeda motor dan satu angkot yang berada di depannya," ungkapnya lagi.

Status Hukum dan Ancaman Pasal Pengemudi Fortuner

Hingga saat ini, pihak Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang menegaskan status Ahmad Nasuhi masih dalam pemeriksaan intensif dan belum resmi ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyelidikan dan olah TKP masih berjalan.

"Status pengemudi Fortuner saat ini masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang. Selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dengan mengumpulkan seluruh barang bukti serta keterangan para saksi," jelas Iptu Hermanto.

"Sejak kemarin yang bersangkutan sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan," tambahnya.

Namun, Iptu Hermanto memastikan jika hasil penyelidikan terbukti kuat mengarah pada kelalaian pengemudi, Ahmad Nasuhi terancam hukuman pidana berat.

"Kalau hasil penyidikan kami nantinya menunjukkan kelalaian ada di pihak dia, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku dan dilakukan penetapan tersangka. Pasal yang dapat dikenakan adalah Pasal 310 Ayat (4) [UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan] karena mengakibatkan orang meninggal dunia," tegas Hermanto.

Saat ini seluruh kendaraan yang terlibat telah diamankan oleh Satlantas Polrestabes Palembang sebagai barang bukti. 

Kasus ini menjadi perhatian penuh warga Palembang mengingat lokasi kejadian berada di salah satu urat nadi jalan protokol yang selalu padat kendaraan.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul "Sosok Ahmad Nasuhi, Pengemudi Fortuner Maut di Cinde Palembang, Mantan Napi Korupsi Masjid Sriwijaya"

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved