Jumat, 24 April 2026

Pemprov Kepri

UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai BKD dan KORPRI Kepri Raih Akreditasi A dari BKN

UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau meraih Akreditasi A dari Badan Kepegawaian Negara. 

Dok Pemprov Kepri
PEMPROV KEPRI - Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh menyerahkan sertifikat Akreditasi A kepada Kepala BKD dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau, Yeny Trisia Isabella di Aula Gedung 1 Lantai 5 Kantor Pusat BKN, Jakarta Timur, Jumat, (23/1/2026). 

TRIBUNBATAM.id, KEPRI - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Penilaian Kompetensi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau meraih Akreditasi A dari Badan Kepegawaian Negara. 

Sertifikat akreditasi tersebut diserahkan pada Jumat, (23/1), di Aula Gedung 1 Lantai 5 Kantor Pusat BKN, Jakarta Timur.

Sertifikat Akreditasi A diserahkan langsung oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh kepada Kepala BKD dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau, Yeny Trisia Isabella.

Dalam rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi dan Penyerahan Hasil Akreditasi Penyelenggara Penilaian Kompetensi ASN Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh BKN.

Akreditasi A yang diraih UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai BKD dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau merupakan hasil dari proses penilaian dan visitasi oleh tim asesor BKN yang dilaksanakan selama dua hari, yakni pada 8 hingga 9 Oktober 2025. 

Penilaian tersebut mengacu pada Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi PNS, yang menegaskan bahwa standar penyelenggaraan penilaian kompetensi ditegakkan melalui mekanisme akreditasi.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BKN menyampaikan pesan kepada para asesor SDM aparatur agar dalam menyusun instrumen penilaian mampu memahami individu secara utuh dengan mempertimbangkan kebutuhan serta perkembangan zaman.

"Selamat kepada seluruh instansi yang berhasil meraih akreditasi serta mari seluruh pihak untuk bersama-sama memperkuat kualitas aparatur sipil negara dalam mendukung visi dan misi kepala daerah" ujarnya melansir laman Pemprov Kepri.

Dengan diraihnya Akreditasi A, UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai BKD dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau dinyatakan telah memenuhi standar tertinggi sebagai penyelenggara penilaian kompetensi ASN. 

Akreditasi ini memberikan kewenangan kepada UPTD untuk melaksanakan penilaian kompetensi hingga Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama serta Jabatan Fungsional yang setara.

Kepala BKD dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau, Yeny Trisia Isabella, menyampaikan bahwa capaian tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat pelaksanaan manajemen talenta ASN.

"Serta bisa meningkatkan kualitas pengembangan kompetensi pegawai, dan mendukung terwujudnya sistem merit yang profesional, objektif, dan berkelanjutan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau" ungkapnya. (TribunBatam.id/*) (ron/BKD dan KORPRI Kepri)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved