Jumat, 24 April 2026

Bintan Terkini

Kasus Pengambilan Barang di Swalayan Mandiri Bintan Tak Berlanjut ke Proses Hukum

Aksi tersebut diabadikan pekerja swalayan dan disebarluaskan di media sosial (medsos) hingga viral.

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Istimewa
PENCURIAN - Seorang ibu-ibu berinisial T ketahuan nyolong sejumlah barang di Swalayan Mandiri, KM 16, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Senin (12/1/2026). 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Seorang ibu rumah tangga berinisial T tertangkap mengambil sejumlah barang tanpa membayar di Swalayan Mandiri, KM 16, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (12/1/2026) pagi.

Aksi itu sempat direkam oleh karyawan swalayan dan beredar luas di media sosial hingga menjadi perhatian publik. Dalam video yang beredar, terlihat seorang karyawan menghentikan langkah pelaku yang hendak meninggalkan area swalayan.

Pelaku sempat berupaya mengembalikan barang yang diambilnya. Namun, petugas tetap mengarahkan yang bersangkutan ke meja kasir untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, sejumlah barang ditemukan terselip di balik kerudung hitam yang dikenakan pelaku.

Selanjutnya, ibu tersebut diamankan oleh petugas keamanan swalayan untuk dimintai keterangan.

Seorang warga setempat, Tamrin, mengatakan peristiwa itu terjadi saat kondisi swalayan masih relatif sepi pengunjung.
“Kejadiannya pagi hari. Saat itu suasana swalayan tidak ramai,” ujarnya, Selasa (13/1/2026).

Tamrin menyebut pelaku berinisial T merupakan warga Kawal, Kecamatan Gunung Kijang.

Aksi tersebut dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang Ipda Syahriwal. Menurutnya, pelaku mengaku nekat melakukan perbuatannya karena alasan ekonomi dan baru pertama kali melakukannya.

“Dari pengakuannya, ini pertama kali dilakukan dan motifnya karena faktor ekonomi,” ujar Syahriwal.

Barang yang diambil pelaku berupa satu buah tempat minum dan satu buah pena, dengan total kerugian di bawah Rp 200 ribu. Karena nilainya kecil, perkara tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (tipiring).

Pelaku sempat dibawa ke Polsek Gunung Kijang untuk dilakukan mediasi bersama pihak swalayan. Kasus akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan dengan surat pernyataan dan tidak dilanjutkan ke proses hukum.

Syahriwal juga mengimbau para pelaku usaha untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Pengawasan perlu ditingkatkan, termasuk pemasangan CCTV,” pesannya.

Sementara itu, pascakejadian, aktivitas di Swalayan Mandiri berjalan normal. Pihak swalayan menyatakan persoalan telah diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak ada langkah lanjutan yang diambil.(Ron)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved