RKUHP Dinilai Bisa Memenjarakan Korban Pemerkosaan Selama Lima Tahun
Menurut Erasmus, perluasan pasal zina justru tidak berpihak pada tujuan perlindungan dan justru berpotensi memidanakan korban pemerkosaan.
TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA — Wacana perluasan pasal tindak pidana zina dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP) dikritik Direktur Pelaksana Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu.
Menurut Erasmus, perluasan pasal zina justru tidak berpihak pada tujuan perlindungan dan justru berpotensi memidanakan korban pemerkosaan.
"Kalau pasal ini jadi, bisa memidana korban atau perempuan yang jadi korban. Justru mereka malah berpotensi menjadi tersangka tindak pidana perzinaan, padahal mereka korban pemerkosaan," ujar Erasmus saat ditemui di kantor ICJR, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018).
Baca: CATAT! Nikah Siri dan Poligami Dianggap Zina dan Masuk Tindak Pidana dalam RKUHP
Pasal 484 Ayat (1) Huruf e draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018 menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.
Tindak pidana zina tersebut diancam dengan pidana paling lama 5 tahun penjara.
Baca: KISAH PILU Tripena: Lahirkan Sendiri di Gubuknya, Kini Justru Kehilangan Sang Buah Hati
Erasmus menuturkan, korban pemerkosaan berpotensi menjadi tersangka tindak pidana zina jika si pelaku mengaku persetubuhan terjadi atas dasar suka sama suka.
Sementara dalam banyak kasus pelecehan seksual, korban sulit sekali membuktikan bahwa telah terjadi ancaman kekerasan sebagai dasar pidana pemerkosaan.
"Si pelaku bisa saja mengaku persetubuhan terjadi atas dasar suka sama suka dan ketika perempuan tidak bisa membuktikan ada ancaman kekerasan dalam pemerkosaan, yang bisa kena adalah korban. Korbannya jadi tersangka," ujar Erasmus.
Di sisi lain, lanjut Erasmus, perluasan pasal zina akan menyebabkan banyak korban pelecehan seksual, yang umumnya dialami perempuan, akan semakin takut melapor. Akibatnya, kasus pelecehan seksual akan semakin meningkat.
Baca: DUH! PSK Ini Baru Berusia 19 Tahun. Layani 3-4 Lelaki Hidung Belang Semalam. Segini Tarifnya
"Korban pemerkosaan sekarang saja tidak berani mengaku karena sudah kena stigma, apalagi nanti sudah ada ketentuan pidananya. Malah bisa menjadi tersangka," kata Erasmus.
Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan, dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Komisi III, muncul usulan memperluas pasal zina.
Selama ini, perbuatan zina yang bisa dipidana mensyaratkan adanya ikatan perkawinan
Sementara dalam RKUHP diusulkan dua orang yang melakukan zina tanpa ikatan perkawinan yang sah bisa dipidana dan termasuk dalam delik aduan.
Draf RKUHP tersebut tengah dibahas antara DPR dan pemerintah sebelum disahkan dalam rapat paripurna pada 14 Februari 2018.
(kompas.com/Kristian Erdianto)
