TAG
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 411
-
Airnav : HATI-HATI! Terbangkan Balon Udara Tanpa Izin Bisa Diipenjara dan Denda Rp 500 Juta
Melepaskan balon udara tanpa izin sangat dilarang, sebab bisa membahayakan keselamatan penerbangan. Karena itu, saknsinya juga berat
Sabtu, 8 Juni 2019