TAG
wanita di Batam buat laporan palsu
-
Polisi tetapkan Rosma Yulita, guru SMAN 24 Batam sebagai tersangka dalam perkara dugaan laporan palsu, terkait kehilangan uang Rp210 juta
Selasa, 5 Agustus 2025
-
Guru di Batam terancam 1 tahun 4 bulan penjara karena buat laporan palsu. Polisi tegaskan, laporan palsu adalah tindak pidana
Kamis, 24 Juli 2025
-
Penyidik Polsek Sekupang mengungkap status Rosma Yulita, guru PNS SMAN 24 Batam yang membuat laporan palsu kehilangan uang Rp 210 juta.
Rabu, 23 Juli 2025
-
Pasal 220 KUHP mengatur tentang ancaman terkait laporan palsu. Pembuat laporan palsu dapat dikenakan pidana paling lama 1 tahun 4 bulan
Rabu, 23 Juli 2025