TOPIK
PENIMBUNAN MASKER DI BATAM
-
Dirkrimsus Polda Kepri memeriksa 3 orang terkait penggeledahan gudang yang diduga melakukan penimbunan masker di Batam.
-
Kabid Humas Polda Kepri Kombes pol Harry Goldenhardt mengatakan, ketiganya terancam pidana 15 tahun penjara jika terbukti bersalah
-
Ditreskrimsus Polda Kepri memeriksa 3 orang dari PT ESM. Mereka diduga melakukan tindak pidana perdagangan.
-
Kabid Humas Polda Kepri mengatakan, penimbunan masker yang dilakukan di gudang tersebut sudah dilakukan sekitar kurang lebih satu bulan.
-
General Manager PT Ekasurya Mandiri, Dedy mengatakan, sejauh ini tidak ada niat menimbun masker yang dilakukan oleh perusahaannya.
-
Dedy mengaku kaget dengan adanya kegiatan sidak yang dilakukan polisi. Sebab menurutnya tidak ada hal yang janggal dalam masalah ini
-
Diskrimsus Polda Kepri terus mengembangkan hasil penggerebekan gudang penimbunan masker di Seipanas, Batam
-
Dirkrimsus Polda Kepri menggeledah sebuah gudang yang diduga melakukan penimbunan masker dan hand sanitizer di Batam.
-
Dirkrimsus polda Kepri menggeledah sebuah gudang di kawasan Sei Panas, diduga jadi tempat menimbun masker