PENIMBUNAN MASKER DI BATAM
Edarkan Masker dan Hand Sanitizer Tanpa Izin, 3 Orang Ini Terancam Pidana 15 Tahun
Kabid Humas Polda Kepri Kombes pol Harry Goldenhardt mengatakan, ketiganya terancam pidana 15 tahun penjara jika terbukti bersalah
BATAM, TRIBUNBATAM.id - PT Ekasurya Mandiri yang berada di Komplek Inti Batam Business and Industrial Park Sei Panas ramai dipenuhi wartawan dan polisi, Rabu (4/3/2020) sore.
Hal itu karena Direskrimsus Polda Kepri melakukan penggeledahan dan penindakan gudang yang diduga menimbun masker dan hand sanitizer.
Dalam penggeledahan dan penindakan gudang ini, Dirkrimsus Polda Kepri memeriksa 3 orang, yaitu S selaku direktur perusahaan, DD selaku General Maneger dan H selaku komisaris.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes pol Harry Goldenhardt menjelaskan pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku nantinya ialah, tindak Pidana Kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.
• Menyalahi Izin, Tiga Orang Diperiksa Polisi Pasca Geledah Gudang Masker di Batam
• Kaget Dicek Polisi, GM Supplier Masker di Batam: Kami Jual untuk Perusahaan, Bukan Umum
"Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar," ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt di lokasi kejadian.
Dari pantauan Tribun Batam di lokasi penggerebekan usai ditinggal kepolisian, tidak terlihat garis polisi dipasang pada gudang tersebut.
Saat dikonfirmasi, Harry mengatakan tempat tersebut memang tidak dipasang garis polisi.
"Tidak ada police line karena barang bukti sudah diamankan dan dibawa oleh krimsus," ujarnya kepada Tribunbatam.id.
Ratusan Karton Masker Diamankan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau menggeledah gudang masker milik PT Ekasurya Mandiri pada Rabu (4/3/2020).
Penggeledahan tersebut dilakukan mulai sekitar pukul 13:00 WIB hingga sore hari. Dari penggeledahan tersebut diamankan 107 karton masker dan 60 karton hand sanitizer.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt yang berada di lokasi menjelaskan, PT Ekasurya Mandiri tersebut pada izin sebagai general supplier perdagangan eceran peralatan listrik rumah tangga, peralatan penerangan dan perlengkapannya, perdagangan eceran pembungkus dari plastik, perdagangan eceran tekstil, perdagangan eceran cat, pernis dan lak.
Hal itu sesuai dengan izin usaha perdagangan yang dimiliki PT Ekasurya Mandiri, sedangkan untuk barang-barang seperti masker dan hand sanitizer tidak termasuk dalam izin usaha yang dimiliki perusahaan ini.
Sebagaimana yang tercantum dalam daftar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha di Indonesia (KLBI) serta tidak memiliki izin penyaluran alat kesehatan.
Kabid Humas dalam keterangannya mengatakan, penimbunan yang dilakukan di gudang tersebut sudah dilakukan sekitar kurang lebih satu bulan.
Saat dikonfirmasi terkait sumber masker yang diduga ditimbun di gudang tersebut, Harry mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Kita baru amankan dan masih dalam pemeriksaan," kata Harry dan dibenarkan oleh Wadirkrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho.