TOPIK
PENANGKAPAN SABU 106 KG
-
Kuasa hukum tiga Warga Negara Asing (WNA) asal India menilai tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengangkat fakta persidangan
-
Jaksa Kejari Karimun menuntut 3 warga negara India hukuman mati. Mereka terlibat penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu asal Malaysia total 106 kg.
-
Tiga tersangka RM dan SD serta GV WNA India, terancam hukuman mati terkait penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 106 kg di perairan Kepri
-
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) segera melimpahkan perkara sabu seberat 106 kg yang ditangkap di perairan Karimun, ke pengadilan