PENANGKAPAN SABU 106 KG
Kejati Kepri Segera Limpahkan Perkara Sabu 106 Kg ke Pengadilan, 3 Tersangka WNA Asal India
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) segera melimpahkan perkara sabu seberat 106 kg yang ditangkap di perairan Karimun, ke pengadilan
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Mairi Nandarson
Laporan Wartawan Tribun, Endra Kaputra
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) akan segera melimpahkan perkara sabu 106 Kg ke Pengadilan.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf menyampaikan, saat ini telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Perkara narkotika tersebut dengan tersangka inisial RM, SD dan GV asal warga negara India,”sebutnya, Rabu (13/11/2024).
Ia menjelaskan, ketiganya diamankan setelah ditemukan sabu seberat 106 Kg dalam sebuah Kapal di perairan Pongkar Kabupaten Karimun.
Ia mengatakan, Ketiga tersangka ditangkap pada 13 Juli 2024 di Perairan Pongkar Kabupaten Karimun saat berlayar menggunakan Kapal berbendera Singapura yang dimuat sabu seberat 106 Kg yang disembunyikan oleh para tersangka di dalam tangki bahan bakar Kapal yang telah dimodifikasi.
Baca juga: 250 Ton Beras Bulog Tiba di Karimun Kepri, Disperindag Pastikan Kualitas Beras Oke
Perbuatan mereka diendus oleh petugas gabungan BNN RI, BNNP Kepri dan Bea Cukai yang langsung melakukan penangkapan
“Rencananya kapal akan berlayar menuju ke Surabaya,”ujarnya.
Ketiga tersangka membawa sabu tersebut dari Malaysia atas perintah Riki (DPO/WN Malaysia) untuk dibawa dan dijual atau diedarkan ke Australia.
“Dengan upah para tersangka sebesar 100.000 Sin Dolar atau sekitar Rp 1,1 Milyar,”ucapnya.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.
Baca juga: Breaking News, Penumpang Kapal Ferry dari Malaysia Ditangkap di Karimun Bawa Narkoba
Kajari Karimun telah menunjuk Tim JPU yang profesional merupakan gabungan dari Kejati Kepri dan Kejari Karimun.
Tim JPU akan menyusun dan menyempurnakan Surat Dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan.
Lebih lanjut Kasi Penkum menerangkan bahwa, Kajati Kepri, Teguh Subroto sangat berkomitmen mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan akan melakukan penindakan hukum yang tegas dan optimal terhadap produsen, bandar maupunpengedar sesuai hukum yang berlaku.
“Kejati Kepri dalam periode Januari sampai Oktober 2024 telah menangani perkara narkotika sebanyak 183 perkara, dengan menuntut pidana mati terhadap 8 terdakwa dan menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap 4 terdakwa” tutupnya.(dra)
(Tribunbatam.id/endrakaputra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.