PENANGKAPAN SABU 106 KG

Tiga Warga India Penyelundup Narkoba 106 Kg di Kepri segera Disidang, Terancam Pidana Mati

Tiga tersangka RM dan SD serta GV WNA India, terancam hukuman mati terkait penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 106 kg di perairan Kepri

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Istimewa
Serah terima tersangka dan barang bukti tahap II oleh BNN RI ke Kejati Kepri terkait kasus WNA India penyelundup 106 kg sabu di perairan Kepri 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Masih ingat kasus tiga Warga Negara Asing (WNA) yang ditangkap tim gabungan BNN RI di perairan Pongkar Tanjung Balai Karimun, Kepri pada Juli lalu? Kini perkembangan kasusnya akan segera memasuki babak baru. 

Tiga tersangka yang merupakan WNA India, yakni RM dan SD serta GV, terancam hukuman mati. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) telah menerima penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari BNN RI. 

Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf dalam keterangan tertulisnya, mengonfirmasi telah dilaksanakan serahterima tersangka dan barang bukti (tahap II).

“Telah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti dari Penyidik BNN RI kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya, Rabu (13/11/2024). 

Baca juga: Modus 3 Warga India di Kepri Bawa 106 Kg Sabu-sabu Asal Malaysia, Terancam Pidana Mati

Ia melanjutkan, tahap II dilakukan di Kejaksaan Negeri Karimun sesuai dengan locus delicti (tempat kejadian perkara).

Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri atau Kejari Karimun telah menunjuk Tim JPU gabungan dari Kejati Kepri dan Kejari Karimun.

Tim JPU akan menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan.
 
Lebih lanjut, Kasi Penkum menerangkan, Kajati Kepri mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan akan melakukan penindakan hukum yang tegas dan optimal terhadap produsen, bandar maupun pengedar sesuai hukum yang berlaku.
 
“Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam periode Januari sampai Oktober 2024 telah menangani perkara narkotika sebanyak 183 perkara, dengan menuntut pidana mati terhadap delapan terdakwa dan menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap 4 terdakwa,” ujarnya.

Diketahui, tiga WNA India itu ditangkap membawa narkotika jenis sabu tanpa izin seberat 106 Kg dalam sebuah kapal di perairan Pongkar, Karimun.
 
Ketiga tersangka ditangkap pada 13 Juli 2024 di perairan Pongkar, Karimun.

Saat itu kapal berlayar menggunakan kapal berbendera Singapura yang dimuat sabu seberat 106 Kg. 

Modusnya, sabu itu disembunyikan para tersangka di dalam tangki bahan bakar kapal yang telah dimodifikasi. 

Baca juga: Ungkap Kasus 106 Kg Sabu-sabu Asal Malaysia di Karimun Kepri Jerat 3 Warga India

Ketiga tersangka membawa sabu tersebut dari Malaysia atas perintah Riki (DPO/WN Malaysia) untuk dibawa dan dijual atau diedarkan ke Australia dengan upah para tersangka sebesar 100.000 Sin Dolar (sekitar 1,1 Milyar Rupiah).

Namun nahas, saat kapal sedang berlayar di perairan Pongkar hendak menuju ke Surabaya, perbuatan mereka diendus oleh petugas gabungan BNN RI, BNNP Kepri dan Bea Cukai yang langsung melakukan penangkapan kepada ketiga tersangka dan mengamankan barang bukti.
 
Ancaman hukuman mati pun menanti para tersangka. Mereka dijerat Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved