TOPIK
PENYELUNDUPAN ROKOK ILEGAL DI KARIMUN
-
Pelimpahan kasus kepada KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun ini dilaksanakan di Mapolres Karimun, Senin (6/7/2020) petang.
-
Pengakuan Su, ia mendapatkan imbalan sebesar Rp 200.000 per dus rokok. Namun saat ditangkap pada Sabtu (4/7/2020) lalu, Su belum menerima upah penuh
-
Saat diperiksa, anggota Satpolairud Polres Karimun menemukan 30 dus rokok ilegal merek H Mild yang dibungkus menggunakan plastik hitam.
-
Barang bukti rokok ilegal tersebut dibawa dari Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tujuan Guntung, Provinsi Riau.