Jumat, 12 Juni 2026

PENYELUNDUPAN ROKOK ILEGAL DI KARIMUN

Dibawa dari Batam, Satpolairud Polres Karimun Sergap Kapal Pembawa Rokok Ilegal, Pelaku Pasrah

Saat diperiksa, anggota Satpolairud Polres Karimun menemukan 30 dus rokok ilegal merek H Mild yang dibungkus menggunakan plastik hitam.

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ELHADIF PUTRA
Patroli Satpolairud Polres Karimun menggiring kapal pancung bermuatan rokok ilegal dari Batam. Kapal diamankan Sabtu (4/7/2020) Subuh 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Pelaku penyelundupan rokok ilegal tak berkutik saat patroli Satpolairud Polres Karimun menyergap kapalnya.

Tanpa adanya perlawanan, nakhoda kapal pancung tanpa nama, Su hanya bisa pasrah dan menyerah kepada polisi.

Su diamankan di perairan Semembang, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tepatnya di koordinat 103 '37 " 339'E 0'29 " 889'N, Sabtu (4/7/2020) Subuh.

Saat diperiksa, anggota Satpolairud Polres Karimun menemukan 30 dus rokok ilegal merek H Mild yang dibungkus menggunakan plastik hitam.

Ketika ditanya terkait dokumen dari muatan kapalnya itu, Su sama sekali tidak dapat menunjukkannya.

Penertiban Lego Jangkar Kapal di Kepri Harus Tegas, Yayan: Jangan Beri Izin di Luar Wilayah Itu

Jangan Takut Ikut Rapid Test Covid-19, Hasil Reaktif Belum Tentu Positif Corona

Rokok-rokok tersebut dibawa Su bersama seorang ABK-nya As, dari Batam menuju Sei Guntung, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau.

"Barang dibawa atau diambil dari Batam menggunakan perahu pancung melewati perairan Kabupaten Karimun. Di perjalanan tepatnya di perairan Semembang, diamankan oleh patroli Satpolairud," kata Waka Polres Karimun, Kompol Krisna Ramadhani, saat pengungkapan kasus di Mapolres karimun, Senin (6/7/2020) sore.

Kasat Polairud Polres Karimun, Iptu Binsar Samosir menambahkan, penindakan berawal dari adanya informasi yang diterima pihaknya.

Selanjutnya Tim Patroli Satpolairud Polres Karimun dan kapal Potsmal melakukan pengejaran.

Pengungkapan kasus penyelundupan rokok ilegal di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri di Polres Karimun, Senin (6/7/2020).
Pengungkapan kasus penyelundupan rokok ilegal di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri di Polres Karimun, Senin (6/7/2020). (TribunBatam.id/Elhadif Putra)

"Saat penindakan kita dua kapal, yaitu Kapal Patroli Potsmal bergabung. Kita sekat. Saat diperiksa muatan ditutupi kembes (terpal) dan plastik berwarna hitam di bagian plaka pancung," papar Binsar.

Selanjutnya patroli menggiring kapal pancung yang dikemudikan Su ke Pulau Karimun Besar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya diberitakan, Satpolairud Polres Karimun menangkap penyelundup rokok ilegal.

Pelaku penyelundup tersebut diringkus ketika melintas di perairan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri Sabtu (4/7/2020).

Dari informasi yang berhasil dihimpun, penyelundup menggunakan kapal kayu.

Barang bukti rokok ilegal tersebut dibawa dari Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tujuan Guntung, Provinsi Riau.

Pengungkapan kasus ini diekspos di Mako Polres Karimun, Senin (6/7/2020) sore.

Ekspos dipimpin oleh Waka Polres Karimun, Kompol Krisna Ramadhani.

Turut hadir saat ekspos Kasat Pol Air Polres Karimun, AKP Binsar Panjaitan dan Kasi P2 KPPBC Type Madya B Tanjungbalai Karimun, Manna.

Kedua pelaku beserta sejumlah barang buti rokok juga dihadirkan dalam ekpos.

(tribunbatam.id/Elhadif Putra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved