UNGKAP KASUS DI POLDA KEPRI

Polisi Ringkus 7 Tersangka TPPO, Kasus 2 WNI Kabur dari Kapal Tangkap Ikan Berbendera China

Polisi meringkus 7 tersangka dimana empat tersangka ditangani Polresta Jakarta Utara dan tiga tersangka dibawa ke Batam.

TribunBatam.id/Alamudin Hamapu
Ekspos kasus oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kepri di Mapolda Kepri Senin (15/6/2020). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tujuh tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diungkap tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.

Tiga di antaranya dihadirkan dalam ungkap kasus di Polda Kepri, Senin (15/6/2020).

Tersangka yang diringkus merupakan tindak lanjut dari dua awak kapal berkewarganegaraan Indonesia yang nekat terjun ke laut di perairan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri karena kerap diperlakukan kasar di kapal berbendera China tempat mereka bekerja.

Polisi meringkus 7 tersangka dimana empat tersangka ditangani Polresta Jakarta Utara dan tiga tersangka dibawa ke Batam.

Para tersangka serta barang bukti baik dari kasus penggelapan dan penipuan ratusan mobil serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap dua ABK yang dipekerjakan secara tidak manusiawi di atas kapal Fu Lu Qing Yuan Yu 901 sudah berada di lobi Ditreskrimum Polda Kepri.

Kasus dua awak kapal berkewarganegaraan Indonesia yang diduga menjadi korban TPPO cukup menyita publik.

Keduanya nekat terjun di laut sekitar perairan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri lantaran tak tahan kerap mendapat perlakuan kasar di kapal tangkap ikan tersebut.

Konferensi pers tersebut di pimpin Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart didampingi Diresktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto dan Wadirkrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid.

Jadi Atensi Polda Kepri

Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dibantu tim dari Bareskrim Polri, dan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamankan seorang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kasus ini masih terkait dua WNI yang menjadi ABK di kapal Fu Lu Qing Yuan Yu. Dua WNI itu akhirnya nekat lompat dari kapal di perairan Karimun karena tak tahan dengan penyiksaan yang mereka alami, belum lagi gaji tak dibayar.

Sementara itu, pelaku berinisial HA (41) diamankan di kediamannya di kawasan Koja, Jakarta Utara, Jumat (12/6/2020) dini hari.

Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto menjelaskan, pelaku berinisial HA (41) merupakan orang yang berperan membuat dokumen palsu salah satu ABK.

"Tersangka HA merupakan calo paspor dan pembuat dokumen Basic Safety Training (BST) palsu korban Andri Juniansyah," jelas Arie.

Sehari Pemprov Didatangi Danlantamal dan Wakajati, Isdianto Ajak Kerja Sama Membangun Kepri

Jangan Main-main! Presiden Minta Pemda Kawal Dana Covid-19, Gubernur Tanya Insentif Paramedis

Saat mengurus paspor Andri, HA mematok harga sebesar Rp 2.500.000.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved