Kamis, 11 Juni 2026

Public Service

Dua Bulan KTP Tidak Kunjung Selesai

Dua Bulan KTP Tidak Kunjung Selesai...

Tayang:

Laporan Zabur Anjasfianto Wartawan Tribunnews Batam

Dua Bulan KTP Tidak Kunjung Selesai

Selamat siang Dinas Kependudukan, kalau boleh tahu, untuk mengurus KTP butuh waktu berapa lama, dan besar biaya yang dikenakan. Karena yang saya kesalkan dua bulan saya ngurus KTP, belum juga keluar, bahkan saya di minta dana Rp 450 ribu! tolong penjelasannya, terima kasih.

+628217273XXXX

Paling Lambat KTP Ditebitkan Dua Minggu

Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan. Sebagai warga negara yang baik, kita diwajibkan mengikuti undang-undang atau peraturan yang berlaku. KTP selesai atau diterbitkan paling lambat 14 hari atau dua minggu hari kerja. Kemudian Dasar hukum pengutipan biaya administrasi KTP dan Kartu Keluarga (KK) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2009. Dalam prosesnya, pembuatan KTP ada dua jenis, yakni pembuatan KTP dan KK perpanjangan atau pembuatan KTP dan KK baru. Setiap pembuatan KTP adalah bersamaan dalam pembuatan KK. Sedangkan untuk proses pembuatan KTP dan KK baru bagi warga pendatang harus memiliki surat pindah yang dikeluarkan oleh kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dari daerah asalnya. Untuk biayanya mengacu kepada Perda Nomor 8 Tahun 2009. Untuk perpanjangan KK baru dikenakan biaya adminitrasi Rp 15 ribu dan KK perpanjangan Rp Rp 10 ribu serta KK Pergantian Rp 15 ribu. Sedangkan untuk proses KTP perpanjangan Rp 20 ribu atau KTP baru Rp 35 ribu. Untuk pembuatan KTP sebaiknya anda mengajukan sendiri, jika tidak diajukan sendiri oleh pemohon yang bersangkutan maka pihak Kecamatan akan menolak permohonan tersebut. Kecuali dengan alasan yang darurat seperti sakit dan tidak bisa datang ke kantor kecamatan maka anda harus memberikan surat keterangan dari dokter dan surat kuasa bermaterai untuk proses permohonan tersebut. Lebih jelasnya anda bisa datang langsung ke kantor Kecamatan terdekat. Semoga informasi ini bermanfaat.

Drs Sadri Khairuddin MM
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam
----------------


Apa Saja Syarat Menerima Beasiswa Rumah Zakat

Halo rumah zakat, dulu ada program unggulan Rumah Zakat Indonesia (RZI) tentang Kembalikan Senyum Anak Bangsa (KSAB) untuk beasiswa bagi siswa SD, SMP dan SMA baik yatim maupun dhuafa. Setiap bulan memberikan beasiswa gratis, apakah program tersebut masih ada? Jika ada, bagaimana cara mengajukan beasiswanya? Mohon penjelasannya Pak? Wassalam
Pengirim: +628139287XXXX


Harus Menyertakan Surat Kematian Orangtua

Terima kasih atas pertanyaan yang anda ajukan. Setiap warga miskin atau dhuafa yang datang ke Rumah Zakat Indonesia (RZI) tidak serta merta langsung diberikan uang tetapi mereka akan menikmati program keunggulan RZI secara sistematis. Perlu Anda pahami bahwa RZI sudah mendata secara jeli keadaan masyarakat yang harus menerima zakat. Sehingga zakat yang disalurkan ke masyarakat tidak akan ganda dan salah dalam pemberiannya. Di RZI, ada salah satu program unggulan, yaitu Kembalikan Senyum Anak Bangsa (KSAB). Program ini adalah beasiswa bagi siswa SD, SMP dan SMA baik yatim atau dhuafa. Tujuannya akan menjamin keberlangsungan pendidikan mereka selama minimal satu tahun. Setiap bulan, kami memberikan beasiswa gratis untuk ratusan orang. Selain menerima uang, mereka juga akan diberikan pengajian rutin setiap untuk bimbingan dan pencerahan ruhani. Untuk menjadi penerima manfaat (beasiswa), Anda harus melengkapi:
1. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) orang tua
2. Fotokopi kartu keluarga (KK)
3. Fotokopi rapor sekolah
4. Surat keterangan tidak mampu diri dari RT atau RW atau takmir masjd setempat
5. Surat kematian orang tua apabila si pemohon anak yatim
6. Fotokopi identitas penerima manfaat
Demikian penjelasan dari kami, semoga bisa memberikan pencerahan bagi kita semua.

Shofar Fitrotul al Amin
Non Formal Education Officer Rumah Zakat Indonesia Kota Batam
-----------------

Suami Punya WIL Ingin Gugat Cerai

Mat pagi, Bapak Catatan Sipil Batam . Saya seorang istri yg telah di tinggalin suami selama lima tahun. Sekarang saya mau mengurus perceraian sendiri . Gimana caranya dan berapa biaya yang akan dikenakan. Karena suami punya wanita idaman lain (WIL), sejak itu kami pisah. Dan  udah lima tahun tidak diberi nafkah kepada saya dan anak. Waktu nikah dulu kami lewat agama dan catatan sipil.  Mohon penjelasan dari Bapak dan sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

+628136449XXXX

Daftrarkan Langsung ke Pengadilan Membawa Akta Nikah

Terimah kasih atas pemeberitahuan dan pertanyaan yang diberikan kepada kami. Jika anda ingin melakukan guguatan cerai langsung saja daftar ke Pengadilan Negeri (PN) Batam bagi yang diluar agama Islam. Sementara bagi yang memeluk agama Islam gugatan cerai bisa didaftarkan langsung ke Pengadilan Agama (PA) Batam. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) hanya mengeluarkan akta perceraian setelah ada kekuatan hukum tetap dari PN Batam bagi memeluk agama diluar Islam. Dengan membawa salah satu akta nikah anda bisa melakukan gugutan cerai di PN Batam. Sesuai dengan pasal 65 Perda Kota Batam nomor 8 tahun 2009, setelah mendapatkan kekuatan hukum tetap dari pengadilan, selambat-lambatnya 60 hari dilaporkan ke Disdukcapil Kota Batam untuk diterbitkan akata perceraian dengan membawa salinan putusan dari Pengadilan. Sementara biaya yang dikenakan atas akta perceraian sebesar Rp 300 ribu bagi WNI. sedangkan WNA akan dikenakan biaya sebesar Rp 1.800.000 atas penerbitan akata cerai. Jika anda kurang jelas bisa langsung datang ke kantor Disdukcapil Kota Batam di Sekupang. Demikian penjelasan ini kami sampaikan semoga bermanfaat.

Jamaris SE
Kabid Pencatatan Sipil
Disdukcapil Kota Batam
----------

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved