PUBLIC SERVICE

Panduan Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku

Pemilik tanah bisa mengecek sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara online, begini caranya.

Foto/IST
Sertifikat tanah - Cara cek sertifikat tanah online melalui website dan aplikasi. 

TRIBUNBATAM.id - Cara cek sertifikat tanah secara online melalui laman BPN dan aplikasi Sentuh Tanahku. 

Pemilik tanah atau rumah kini bisa melakukan cek sertifikat tanah tanpa harus datang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pengecekan dapat dilakukan secara online.

Manfaat pengecekan sertifikat tanah mengetahui apakah sertifikat tersebut bodong dan duplikasi sertifikat asli.

Untuk itu, si pemilik tanah harus paham betul bagaimana cara mengecek sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sebab seringkali permasalahan yang ada bukan mengenai proses hukum, tetapi kondisi fisik tanah yang tak sesuai dengan aslinya.

Dalam pengecekan sertifikat tanah, masyarakat akan diminta memasukkan sejumlah data seperti nomor berkas, kantor pertanahan, tahun, dan lainnya. 

Baca juga: Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan 

Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus Sertifikat Tanah di BPN, Begini Panduannya

Sebagai informasi, sertifikat tanah adalah dokumen legal atas hak tanah dan penguasaan suatu lahan, di mana biasanya menjadi tanda bukti yang akan dibukukan dalam buku tanah.

Buku tanah ini menjadi dokumen yang membuat seluruh data fisik dan yuridis tanah yang telah memiliki hak dan dipakai untuk kepentingan jual beli.

Cara cek sertifikat tanah secara online

1. Laman resmi BPN

Cara cek sertifikat tanah secara online melalui laman resmi BPN sebagai berikut :

  • Akses laman https://www.atrbpn.go.id/
  • Pilih opsi Publikasi, lalu klik menu Layanan
  • Pilih Pengecekan berkas
  • Masukkan informasi berupa wilayah kantor pertanahan, nomor berkas, tahun, dan lain sebagainya.
  • Klik opsi Cari Berkas.
  • Setelah itu, sistem secara otomatis akan menampilkan data sertifikat tanah sesuai data yang dimasukkan.

2. Aplikasi Sentuh Tanahku

Sementara itu, cara cek sertifikat tanah secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku sebagai berikut :

  • Buka aplikasi Sentuh Tanahku
  • Registrasi akun menggunakan alamat e-mail
  • Masuk dengan akun yang sudah terfaftar
  • Pilih menu
  • Cek Berkas BPN Online
  • Pilih opsi Info Sertifikat
  • Setelah itu, aplikasi akan secara otomatis menampilkan data sertifikat tanah yang dimasukkan.

Itulah ulasan mengenai cara cek sertifikat tanah secara online melalui laman resmi BPN atau aplikasi Sentuh Tanahku.

Semoga informasi ini bermanfaat.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved