Cara dan Syarat Klaim Asuransi Jasa Raharja secara Online dan Offline 2024
Jasa Raharja akan membantu Anda dalam menangani klaim asuransi baik secara online meupun offline sehingga korban berhak mendapatkan haknya.
Penulis: Karunia Rahma Dewi | Editor: Karunia Rahma Dewi
TRIBUNBATAM.id- Berikut cara dan syarat klaim asuransi Jasa Raharja secara online dan offline 2024.
Jasa Raharja bertanggung jawab mengatur asuransi kecelakaan lalu lintas untuk penumpang.
Seperti mereka yang menggunakan angkutan umum, kendaraan pribadi, atau berjalan kaki.
Regulasi terkait diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 mengenai Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
Undang-undang tersebut menetapkan bahwa korban yang berhak menerima santunan adalah setiap penumpang resmi dari alat transportasi umum yang mengalami kecelakaan.
Penumpang yang mendapat hak santunan adalah mereka yang mengalami kecelakaan saat berada di dalam angkutan.
Baik mulai dari naik hingga turun di tujuan.
Baca juga: Cara dan Syarat Mengajukan Gugatan Cerai Istri Kepada Suami di Pengadilan Agama
Bagi korban yang jasadnya tidak ditemukan atau hilang, penyelesaian santunan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri.
Cara dan syarat klaim asuransi Jasa Raharja via online
Berikut cara klaim asuransi Jasa Raharja via online:
1. Buat laporan polisi ke Kepolisian.
2. Jika sudah dapat surat laporan maka selanjutnya tinggal kunjungi situs www.jasaraharja.co.id.
3. Isi form pengajuan santunan yang terdiri dari informasi korban, data pelapor, tanggal dan lokasi kejadian, fasilitas penanganan korban.
4. Selanjutnya klik "Ajukan Permohonan".
5. Nantinya akan dapat pemberitahuan lebih lanjut mengenai apa yang perlu diurus termasuk jumlah santunan yang akan masuk ke rekening.
| PLN dan Jasa Raharja Kepri Tak Gelar Mudik Gratis, Program Terpusat di Jakarta |
|
|---|
| Hingga September 2025, Jasa Raharja Kepri Sudah Salurkan Rp18 Miliar Santunan Kecelakaan |
|
|---|
| Total Santunan dan Perawatan PT Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan di Purworejo, 12 Orang Tewas |
|
|---|
| Tekan Angka Kecelakaan di Masyarakat, Jasa Raharja Kepri Gencarkan Edukasi dan Safety Riding |
|
|---|
| Ada 482 Kecelakaan di Kepri hingga April 2025, Jasa Raharja Salurkan Santunan Rp6,7 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Ilustrasi-klaim-asuransi-Jasa-Raharja.jpg)