Cara dan Syarat Mengajukan Gugatan Cerai Istri Kepada Suami di Pengadilan Agama

Pengadiulan Agama menjadi wadah bagi pasangan suami istri yang ingin melakukan proses perceraian secara sah. Berikut syarat dan cara mengajukannya.

freepik.com
Cara dan syarat mengajukan gugatan cerai istri kepada suami di Pengadilan Agama, Senin (20/5/2024). Foto: Ilustrasi potret cerai. 

TRIBUNBATAM.id- Berikut cara dan syarat mengajukan gugatan cerai istri kepada suami di Pengadilan Agama.

Perceraian terjadi ketika salah satu dari pasangan suami atau istri tidak lagi mampu mempertahankan hubungan pernikahan mereka.

Ini merupakan langkah terakhir yang diambil untuk mengakhiri kesulitan dalam rumah tangga yang mereka alami.

Apabila kedua pasangan mengharapakn untuk bercerai berarti mereka harus menjalani proses di Pengadilan Agama

Pengadilan Agama memiliki wewenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perceraian dalam perkawinan. 

Yang mana dilangsungkan sesuai dengan ajaran Islam dan diakui sebagai sah menurut hukum Indonesia.

Salah satu indikator utama sahnya pernikahan dalam agama Islam dan hukum negara adalah keberadaan Buku Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca juga: Cara dan Syarat Membuat SIM C Online 2024, Cek Biaya yang Harus Dibayarkan

Oleh karena itu, bagi warga negara Indonesia yang telah memiliki Buku Nikah, proses perceraian harus diajukan di Pengadilan Agama yang bersangkutan.

Perceraian dapat diajukan baik oleh suami kepada istrinya maupun sebaliknya di Pengadilan Agama.

Jika gugatan diajukan oleh suami kepada istrinya, disebut sebagai Permohonan Cerai Talak.

Permohonan Cerai Talak bertindak sebagai pemohon dan istrinya sebagai termohon.

Sementara itu, jika gugatan diajukan oleh istrinya kepada suaminya disebut sebagai Gugatan Perceraian.

Gugatan Perceraian merupakan istrinya bertindak sebagai penggugat dan suaminya sebagai tergugat.

Syarat mengajukan gugatan cerai

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved