Public Service
Kegiatan MOS Seperti Pendidikan Meliter
Kegiatan MOS Seperti Pendidikan Militer
Siang Dinas Pendidikan Kota Batam. Saya salah satu siswa baru yang mengikuti Masa Orentasi Sekolah (MOS) di SMA Negeri. Apa memang dibenarkan peserta MOS dibentak-bentak dan mengikuti kegiatan seperti ala militer. Setahu saya kegiatan serupa sudah dilarang oleh Pemerintah dan MOS hanya diwajibkan untuk pengenalan diri terhadap lingkungan baru. Terima kasih kepada Tribun Batam yang sudah mau menanyakan kepada pihak terkait.
+6281270XXXX
MOS Disi Dengan Membangun Budi Perkerti
Terima
kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami. Untuk kegiatan MOS
disekolah hanya diisi dengan kegiatan mulai dari pengenalan lingkungan,
budi perkerti dan pembangunan karakter bagi siswa yang baru saja
bergabung ke sekolah tersebut. Jika kegiatan yang dilakukan diluar
ketentuan, apalagi adanya ala semi meliter Dinas Pendidikan akan
melarang dan tidak dibenarkan. Jika ditemukan maka, Dinas Pendidikan
Kota Batam akan memberikan penindakan tegas. Demikian penjelasan ini
disampaikan semoga bermanfaat.
Drs H Muslim Bidin MM
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam
---------------------------------------------------
Prosedur Klaim Asuransi Jasa Raharja
Pagi PT Jasa Raharja. Saya mau tanya mengenai cara klaim asuransi Jasa Raharja, apakah serumit dengan klaim asuransi yang lainnya. Apakah ada masa tunggunya juga dan apa harus mengantri juga ya? Mohon penjelasannya dan terima kasih.
+628566727XXXX
Syarat Lengkap Santunan Akan Cair
Terima
kasih atas pertanyaan yang diberikan. Untuk proses klaim asuransi di PT
Jasa Raharja cabang Kepri tidak serumit yang dibayangkan. Perlu diingat
bahwa asuransi ini khusus untuk penyantunan kecelakaan lalu lintas di
jalan raya, laut, dan udara.
Untuk proses klaim asuransi, ada beberapa syarat-syarat yang harus disertakan, seperti identitas korban dan identitas ahli waris. Yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan Menikah bagi yang sudah menikah. Sedangkan identitas ahli waris antara lain Akta Kelahiran, Surat Keterangan Kematian (Certificate of Death), dan Kartu Keluarga (KK). Mengenai besarnya santunan disesuaikan dengan jenis kecelakaannya. Untuk santunan kecelakaan di darat atau laut apabila korban meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp 25 juta, mengalami cacat tetap Rp 25 juta, biaya perawatan Rp 10 juta, dan biaya penguburan Rp 2 juta.
Berbeda
dengan santunan kecelakaan di udara, apabila korban meninggal dunia maka
akan diberikan santunan sebesar Rp 50 juta, cacat tetap Rp 50 juta,
biaya perawatan Rp 25 juta, dan biaya penguburan Rp 2 juta. Hal ini
didasarkan atas UU No 33 dan 34 tahun 1964 yang ditetapkan berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK 010/2008 dan 37/PMK 010/2008
tanggal 26 Februari 2008. Untuk penyantunan dana asuransi bagi korban
atau ahli waris tidak akan mengantri dan menunggu lama apabila
syarat-syaratnya sudah lengkap. Dan pihak Jasa Raharja akan memberikan
dana santunan kepada yang berhak. Untuk lebih jelasnya bisa mendatangi
langsung kantor kami yang beralamat di Jl Ir Sutami No 1 Sekupang Batam,
atau bisa menghubungi telepon 0778-322894.
Ery Martajaya SE
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kepulauan Riau
----------------------------------------------------
Susah Bekerja Tanpa Ijazah Asli
Halo
Disnaker, saya merasa kesulitan mencari kerja, padahal lamaran sudah
banyak kami buat dan hasilnya nihil. Apalagi ijazah juga harus ditahan
oleh perusahaan tempat saya bekerja dulu karena saya keluar sebelum
kontrak kerja selesai, apa tidak ada jaminan lain dan sampai kapan lagi
kami mendapat kerja. Terima kasih.
+628134820XXXX
Diatur dalam Kontrak Kerja
Terima
kasih atas pertanyaan yang diajukan. Perlu diketahui bahwa setiap
perusahaan memiliki suatu peraturan yang berlaku dan harus dipatuhi oleh
kedua belah pihak. Melihat dari permasalahan ini, misalnya perusahaan
memutuskan kerja (PHK) kepada Anda, maka perusahaan yang harus membayar
ganti rugi kepada karyawan tersebut sesuai dengan perjanjian sebelum
kontrak kerja.
Tetapi apabila karyawan yang memutuskan sendiri tanpa
sebab-sebab yang jelas, misalnya kabur atau izin sakit lalu tidak
kembali bekerja pada perusahaan, maka karyawan tersebut diharuskan
memenuhi perjanjian sebelum kontrak kerja berakhir. Bisa juga perusahaan
menahan ijazah Anda karena masalah administrasi atau masalah lainnnya.
Untuk itu, sebaiknya dibicarakan secara kekeluargaan dengan manajemen
perusahaan yang menahan ijazah tersebut. Jika belum memahami dan belum
mengerti bisa datang langsung ke Dinas Tenaga Kerja Kota Batam dan kami
akan membantu mencarikan solusi buat masalah yang dihadapi.
Rudi Sayakirti SH MH
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam
---------------------------------------