Kamis, 11 Juni 2026

Public Service

Jelang Puasa Marak Pengemis Minta Sumbangan

Jelang Puasa Marak Pengemis Minta Sumbangan

Tayang:
Jelang Puasa Marak Pengemis Minta Sumbangan

Halo Tribun? Apa tindakan pemerintah terhadap para pemungut sumbangan tanpa izin? Apakah hal itu merupakan pelanggaran? Mohon penjelasan dari dinas terkait. Terima kasih.

+6281177XXXX,
+628127087XXXX, +628555880XXXX

Peminta Sumbangan Harus Ada Inzin Dari Dinsospam

Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Umumnya pengemis yang melakukan pemungutan sumbangan liar ini berasal dari daerah luar Batam dan Kepri. Penarikan sumbangan kepada masyarakat umum harus memiliki izin dari Dinas Sosial dan Pemakaman (Dinsospam) Kota Batam.al ini diatur dalam pasal 3 Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam No. tahun 2002 tentang ketertiban sosial, yang berbunyi;
(1) Setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangandengan cara dan alasan apapun baik dilakukan sendiri-sendiri ataupunbersama-sama di jalan-jalan, jalur hijau, taman, dalam angkutan umum,rumah tempat tinggal, kantor dan tempat umum lainnya tanpa izin tertulisdari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
(2) Setiap orang atau badan yang telah mendapatkan izin tertulis dari Walikotaatau Pejabat yang ditunjuk dalam pelaksanaan pengumpulan sumbanganuang atau barang wajib melaporkan kegiatannya kepada Kepala Kelurahandimana kegiatan tersebut akan dilaksanakan.
(3) Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan pengumpulanuang/dana/sumbangan yang tidak berkaitan dengan kegiatan sosial atauusaha-usaha kesejahteraan sosial.
(4) Setiap orang atau badan yang telah mendapatkan izin harus melaporkansemua kegiatannya kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk selambatlambatnya15 (lima belas) hari setelah berakhirnya kegiatan.
(5) Persyaratan dan prosedur untuk mengajukan izin pengumpulanuang/dana/sumbangan diatur berdasarkan Keputusan Walikota.
(6) Walikota atau Pejabat yang ditunjuk berhak mengaudit hasil pengumpulansumbangan uang atau barang yang diatur berdasarkan KeputusanWalikota.
(7) Pengumpulan sumbangan uang atau barang yang dilakukan di kalangansendiri tidak memerlukan izin.
(8) Pengumpulan sumbangan uang atau barang yang sudah mendapat izintidak boleh dilakukan dengan cara memaksa atau mengintimidasi ataumengancam orang lain.
(9) Setiap orang atau badan berhak menolak untuk memberikan sumbanganuang atau barang.
(10) Setiap orang atau badan yang menemukan adanya kegiatan pengumpulansumbangan uang atau barang yang diindikasikan tidak mempunyai izin,atau dilakukan dengan pemaksaan atau intimidasi atau ancaman.
Apabila tidak memiliki izin, berarti sudah melanggar Perda Nomer 6 Tahun 2002 tersebut. Jadi siapa pun pelakunya tetap melanggar ketentuan ini. Mereka para pelaku pemungut sumbangan, baik dari Batam atau pun dari luar juga akan ditindak. Semoga jawaban ini bermanfaat.

M Sahir
Kepala Dinas Sosial dan Pemakaman Kota Batam
----------------------------------------------------------

Ngurus KTP Bayar Rp 300 Ribu

Assalamualaikum. Yth Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam. Saya pernah mengurus KTP lewat salah satu pegawai di kantor Kecamatan Batu Aji . Karna pekerjaan saya tidak bisa ditnggal? Jadi saya sangat terpaksa minta uruskan lewat orang itu berhubung saya sangat perlu . Dan dia janji secepatnya dengan biaya Rp 300 ribu, namun sampai sekarang belum juga siap padahal sudah lima bulan. Asal ditanya ada aja alasannya. Mohon pada pihak terkait untuk beri solusinya. Terima kasih.

+628137270XXXX

Lebih Baik Ngurus Sendiri

Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan. Sebagai warga negara yang baik, kita diwajibkan mengikuti undang-undang atau peraturan yang berlaku. KTP selesai atau diterbitkan paling lambat 14 hari atau dua minggu hari kerja. Anda bisa menanyakan atau menagihkan kepada orang yang ada suruh untuk membuat KTP dan merupakan hak anda. Kami dari Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, agar anda tidak menggunakan jasa orang lain untuk memperpanjang KTP karena urusannya lebih mudah jika dilakukan sendiri dan selesainya tidak sampai lima bulan.

 Retribusi untuk perpanjang KTP tidak sampai Rp 600 ribu dan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2009, untuk perpanjangan KK baru dikenakan biaya adminitrasi Rp 15 ribu dan KK perpanjangan Rp Rp 10 ribu serta KK Pergantian Rp 15 ribu. Sedangkan untuk proses KTP perpanjangan Rp 20 ribu atau KTP baru Rp 35 ribu. Untuk pembuatan KTP sebaiknya anda mengajukan sendiri, Semoga informasi ini bermanfaat.

Drs Sadri Khairuddin MM
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam
----------------------------------------------------------

Ada Kasus Anak Dimana Harus Mengadu

Selamat Pagi Komisi Perlidungan Anak Indonesia (KPAI) Kepri. Kami prihatin dengan banyak kasus yang melibatkan anak-anak yang masih dibawah umur. Berbagai kasus belakangan ini mulai dari pencurian hingga korban pemerkosaan atau pencabulan membuat kami sebagai orang tua khawatir. Jika ada kejadian yang menimpa anak-anak apalagi terkait dengan masalah hukum, kemana kami harus mengadu . Karena jujur saja sampai saat ini kami sendiri tidak mengetahui dimana kantor KPAI Kepri. Mohon penjelasannya dan terima kasih

+62812703XXXX


Hubungi Langsung ke Nomor Telepon KPAI Kepri

Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Perlu kami jelaskan jika anda mempunyai masalah terhadap anak-anak yang seharusnya mendapat perhatian khusus Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Kepri, maka anda bisa langsung menghubungi ke nomor 0771-7330050 atau 0771-7004406. KPAI akan menanggapi masalah yang anda sampaikan jika masalahnya serius dan harus mendapatkan perhatian khusus kita akan turun dan mendampinginya jika terkait dengan hukum.

Sampai saat ini kantor KPAI Kepri berada di Tanjungpinang dan kepada masyarakat yang berdomisli diluar Kota Gurndam tersebut bisa langsung menghubungi ke nomor yang disebutkan tadi. Nanti KPAI akan bisa memberikan arahan kemana harus pergi dan juga melaporkan mana jika terjadi sesuatu kepada anak-anak. Demikian penjelasan ini kami sampaikan semiga bermanfaat.

Eri Syahrial S.Pd
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kep
ri

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved