Public Service
Jelang Puasa Marak Pengemis Minta Sumbangan
Jelang Puasa Marak Pengemis Minta Sumbangan
Halo Tribun? Apa tindakan pemerintah terhadap para pemungut sumbangan tanpa izin? Apakah hal itu merupakan pelanggaran? Mohon penjelasan dari dinas terkait. Terima kasih.
+6281177XXXX,
+628127087XXXX, +628555880XXXX
Peminta Sumbangan Harus Ada Inzin Dari Dinsospam
Terima
kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Umumnya pengemis yang
melakukan pemungutan sumbangan liar ini berasal dari daerah luar Batam
dan Kepri. Penarikan sumbangan kepada masyarakat umum harus memiliki
izin dari Dinas Sosial dan Pemakaman (Dinsospam) Kota Batam.al ini
diatur dalam pasal 3 Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam No. tahun 2002
tentang ketertiban sosial, yang berbunyi;
(1) Setiap orang atau badan
dilarang meminta bantuan atau sumbangandengan cara dan alasan apapun
baik dilakukan sendiri-sendiri ataupunbersama-sama di jalan-jalan, jalur
hijau, taman, dalam angkutan umum,rumah tempat tinggal, kantor dan
tempat umum lainnya tanpa izin tertulisdari Walikota atau Pejabat yang
ditunjuk.
(2) Setiap orang atau badan yang telah mendapatkan izin
tertulis dari Walikotaatau Pejabat yang ditunjuk dalam pelaksanaan
pengumpulan sumbanganuang atau barang wajib melaporkan kegiatannya
kepada Kepala Kelurahandimana kegiatan tersebut akan dilaksanakan.
(3)
Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan
pengumpulanuang/dana/sumbangan yang tidak berkaitan dengan kegiatan
sosial atauusaha-usaha kesejahteraan sosial.
(4) Setiap orang atau
badan yang telah mendapatkan izin harus melaporkansemua kegiatannya
kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk selambatlambatnya15 (lima
belas) hari setelah berakhirnya kegiatan.
(5) Persyaratan dan prosedur untuk mengajukan izin pengumpulanuang/dana/sumbangan diatur berdasarkan Keputusan Walikota.
(6)
Walikota atau Pejabat yang ditunjuk berhak mengaudit hasil
pengumpulansumbangan uang atau barang yang diatur berdasarkan
KeputusanWalikota.
(7) Pengumpulan sumbangan uang atau barang yang dilakukan di kalangansendiri tidak memerlukan izin.
(8)
Pengumpulan sumbangan uang atau barang yang sudah mendapat izintidak
boleh dilakukan dengan cara memaksa atau mengintimidasi ataumengancam
orang lain.
(9) Setiap orang atau badan berhak menolak untuk memberikan sumbanganuang atau barang.
(10)
Setiap orang atau badan yang menemukan adanya kegiatan
pengumpulansumbangan uang atau barang yang diindikasikan tidak mempunyai
izin,atau dilakukan dengan pemaksaan atau intimidasi atau ancaman.
Apabila
tidak memiliki izin, berarti sudah melanggar Perda Nomer 6 Tahun 2002
tersebut. Jadi siapa pun pelakunya tetap melanggar ketentuan ini. Mereka
para pelaku pemungut sumbangan, baik dari Batam atau pun dari luar juga
akan ditindak. Semoga jawaban ini bermanfaat.
M Sahir
Kepala Dinas Sosial dan Pemakaman Kota Batam
----------------------------------------------------------
Ngurus KTP Bayar Rp 300 Ribu
Assalamualaikum.
Yth Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam. Saya pernah
mengurus KTP lewat salah satu pegawai di kantor Kecamatan Batu Aji .
Karna pekerjaan saya tidak bisa ditnggal? Jadi saya sangat terpaksa
minta uruskan lewat orang itu berhubung saya sangat perlu . Dan dia
janji secepatnya dengan biaya Rp 300 ribu, namun sampai sekarang belum
juga siap padahal sudah lima bulan. Asal ditanya ada aja alasannya.
Mohon pada pihak terkait untuk beri solusinya. Terima kasih.
+628137270XXXX
Lebih Baik Ngurus Sendiri
Terima
kasih atas pertanyaan yang diajukan. Sebagai warga negara yang baik,
kita diwajibkan mengikuti undang-undang atau peraturan yang berlaku. KTP
selesai atau diterbitkan paling lambat 14 hari atau dua minggu hari
kerja. Anda bisa menanyakan atau menagihkan kepada orang yang ada suruh
untuk membuat KTP dan merupakan hak anda. Kami dari Dinas Kependudukan
Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, agar anda tidak menggunakan
jasa orang lain untuk memperpanjang KTP karena urusannya lebih mudah
jika dilakukan sendiri dan selesainya tidak sampai lima bulan.
Retribusi
untuk perpanjang KTP tidak sampai Rp 600 ribu dan sesuai dengan
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2009, untuk perpanjangan KK baru
dikenakan biaya adminitrasi Rp 15 ribu dan KK perpanjangan Rp Rp 10 ribu
serta KK Pergantian Rp 15 ribu. Sedangkan untuk proses KTP perpanjangan
Rp 20 ribu atau KTP baru Rp 35 ribu. Untuk pembuatan KTP sebaiknya anda
mengajukan sendiri, Semoga informasi ini bermanfaat.
Drs Sadri Khairuddin MM
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam
----------------------------------------------------------
Ada Kasus Anak Dimana Harus Mengadu
Selamat
Pagi Komisi Perlidungan Anak Indonesia (KPAI) Kepri. Kami prihatin
dengan banyak kasus yang melibatkan anak-anak yang masih dibawah umur.
Berbagai kasus belakangan ini mulai dari pencurian hingga korban
pemerkosaan atau pencabulan membuat kami sebagai orang tua khawatir.
Jika ada kejadian yang menimpa anak-anak apalagi terkait dengan masalah
hukum, kemana kami harus mengadu . Karena jujur saja sampai saat ini
kami sendiri tidak mengetahui dimana kantor KPAI Kepri. Mohon
penjelasannya dan terima kasih
+62812703XXXX
Hubungi Langsung ke Nomor Telepon KPAI Kepri
Terima
kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Perlu kami jelaskan
jika anda mempunyai masalah terhadap anak-anak yang seharusnya mendapat
perhatian khusus Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Kepri, maka anda bisa
langsung menghubungi ke nomor 0771-7330050 atau 0771-7004406. KPAI akan
menanggapi masalah yang anda sampaikan jika masalahnya serius dan harus
mendapatkan perhatian khusus kita akan turun dan mendampinginya jika
terkait dengan hukum.
Sampai saat ini kantor KPAI Kepri berada di
Tanjungpinang dan kepada masyarakat yang berdomisli diluar Kota Gurndam
tersebut bisa langsung menghubungi ke nomor yang disebutkan tadi. Nanti
KPAI akan bisa memberikan arahan kemana harus pergi dan juga melaporkan
mana jika terjadi sesuatu kepada anak-anak. Demikian penjelasan ini kami
sampaikan semiga bermanfaat.
Eri Syahrial S.Pd
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kepri