Kamis, 11 Juni 2026

Public Service

Mau Lamar Kerja Tapi Ijazah Asli Ditahan

Mau Lamar Kerja Tapi Ijazah Asli Ditahan

Tayang:
Mau Lamar Kerja Tapi Ijazah Asli Ditahan

Halo Disnaker, saya merasa kesulitan mencari kerja, padahal lamaran sudah banyak kami buat dan hasilnya nihil. Apalagi ijazah juga harus ditahan oleh perusahaan tempat saya bekerja dulu karena saya keluar sebelum kontrak kerja selesai, apa tidak ada jaminan lain dan sampai kapan lagi kami mendapat kerja. Terima kasih.

+628134820XXXX

Diatur dalam Perjanjian dan Kontrak Kerja

Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan kepada kami. Perlu diketahui bahwa setiap perusahaan memiliki suatu peraturan yang berlaku dan harus dipatuhi oleh kedua belah pihak. Melihat dari permasalahan ini, misalnya perusahaan memutuskan kerja (PHK) kepada Anda, maka perusahaan yang harus membayar ganti rugi kepada karyawan tersebut sesuai dengan perjanjian sebelum kontrak kerja. Tetapi apabila karyawan yang memutuskan sendiri tanpa sebab-sebab yang jelas, misalnya kabur atau izin sakit lalu tidak kembali bekerja pada perusahaan, maka karyawan tersebut diharuskan memenuhi perjanjian sebelum kontrak kerja berakhir.

 Bisa juga perusahaan menahan ijazah Anda karena masalah administrasi atau masalah lainnnya. Untuk itu, sebaiknya dibicarakan secara kekeluargaan dengan manajemen perusahaan yang menahan ijazah tersebut. Jika belum memahami dan belum mengerti bisa datang langsung ke Dinas Tenaga Kerja Kota Batam dan kami akan membantu mencarikan solusi buat masalah yang dihadapi.

Rudi Sayakirti SH MH
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam
---------------------------------------

Kenapa Belok Kiri Masih Jalan Terus

Halo Ibu Kasatlantas, seusai dengan peraturan yang ada kalau kendaraan yang mau belok kiri tidak lagi mengikuti isyarat lampu. Bahkan ada tulisan yang berbunyi belok kiri jalan terus. Soalnya di Batam ini ada beberapa titik lampu merah yang tidak ada tanda-tanda atau isyarat yang menerangkan kepada pengemudi untuk berhenti saat membelok ke kiri atau jalan terus? Mohon penjelasan dari Ibu Kasatlantas. Terima kasih.

+628127012XXXX

Diatur Dalam UU No 22 Tahun 2009

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Pengguna kendaraan di jalan raya tidak banyak yang memahami aturan baru mengenai larangan belok kiri. Padahal di dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan maka pengendara atau pengemudi wajib berhenti. Apabila terbukti pengemudi menerobos atau membelok kiri pada saat lampu menyala merah maka petugas yang berjada di pos polisi akan mengejar pelanggar tersebut kemudian diberikan sanksi berupa tilang. Kemudian ada beberapa simpang yang dianggap perlu belok kiri jalan terus untuk menghindari kemacetan, namun semua itu ada papan pemberitahuan dan tanpa adanya papan pemberitahuan maka akan dikenakan sanksi. Demikian penjelasannya dan semoga bermanfaat.

Kompol Melda Yanny MH SIk
Kasatlantas Polresta Barelang
--------------------------------


Ingin Tanya Asuransi Melalui SMS


Hallo Jasa Raharja saya mau tanya apakan kami bisa menanyakan sesuatu dengan mengirimkan sms. Apakah Jasa Raharja memiliki nomor sms center. Karena tidak mungkin kami haru ke kantor Jasa Raharja di Sekupang, semetara kami tinggal di Pulau Subang Mas. Mohon penjelasannya dan terima kasih.


+628136408XXXX


SMS Langsung ke 081210-500-500 atau 0800-1-333-464


Terima kasih atas pemberitahuan yang disampaikan kepada kami.
Bagi masyarakat Kepri bisa langsung mengirimkan pertanyaan via sms ke nomer 081210-500-500 atau 0800-1-333-464 (bebas pulsa), jika ingin mengetahui tentang Jasa Raharja. Masyarakat juga bisa mengirimkan pertanyaan seputar proses atau informasi klaim Jasa Raharja. Sebab, mayoritas masyarakat tidak paham dengan langkah-langkah prosedural yang harus dilalui ketika mereka mendapatkan musibah. Dan kehadiran sms center ini supaya memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi yang cepat dan akurat.

Dengan hal itu dibutuhkan penyediaan sarana komunikasi dua arah antara masyarakat dengan perusahaan, yakni sms center. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap publik. Sehingga masyarakat bisa menyampaikan informasi laporan kecelakaan, proses pengurusan santunan, dan saran atau kritik terhadap jasa raharja. Sms center juga membuka ruang masyarakat yang ingin menyampaikan pertanyaan dan keluhan mengenai penyelesaian santunan. Selain itu masyarakat bisa mengirimkan saran atau kritik yang bermanfaat serta membangun bagi jasa raharja. Ha ini juga sebagai upaya menjawab tuntutan dan harapan masyarakat terhadap pelayanan publik. Masyarakat yang memiliki kesibukan tinggi dan tidak bisa datang ke jasa raharja secara langsung, maka ia tidak perlu khawatir. Sebab saat ini telah ada pelayanan via sms center dan mesin penjawab akan segera membalas pertanyaan sms yang dikirimkan.

Soni Sumono SH
Kepala Unit Humas PT Asuransi Jasa Raharja Cabang Kepri
--------------------------

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved