Public Service
Mau Lamar Kerja Tapi Ijazah Asli Ditahan
Mau Lamar Kerja Tapi Ijazah Asli Ditahan
Halo Disnaker, saya merasa kesulitan mencari kerja, padahal lamaran sudah banyak kami buat dan hasilnya nihil. Apalagi ijazah juga harus ditahan oleh perusahaan tempat saya bekerja dulu karena saya keluar sebelum kontrak kerja selesai, apa tidak ada jaminan lain dan sampai kapan lagi kami mendapat kerja. Terima kasih.
+628134820XXXX
Diatur dalam Perjanjian dan Kontrak Kerja
Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan kepada kami. Perlu diketahui
bahwa setiap perusahaan memiliki suatu peraturan yang berlaku dan harus
dipatuhi oleh kedua belah pihak. Melihat dari permasalahan ini, misalnya
perusahaan memutuskan kerja (PHK) kepada Anda, maka perusahaan yang
harus membayar ganti rugi kepada karyawan tersebut sesuai dengan
perjanjian sebelum kontrak kerja. Tetapi apabila karyawan yang
memutuskan sendiri tanpa sebab-sebab yang jelas, misalnya kabur atau
izin sakit lalu tidak kembali bekerja pada perusahaan, maka karyawan
tersebut diharuskan memenuhi perjanjian sebelum kontrak kerja berakhir.
Bisa juga perusahaan menahan ijazah Anda karena masalah administrasi
atau masalah lainnnya. Untuk itu, sebaiknya dibicarakan secara
kekeluargaan dengan manajemen perusahaan yang menahan ijazah tersebut.
Jika belum memahami dan belum mengerti bisa datang langsung ke Dinas
Tenaga Kerja Kota Batam dan kami akan membantu mencarikan solusi buat
masalah yang dihadapi.
Rudi Sayakirti SH MH
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam
---------------------------------------
Kenapa Belok Kiri Masih Jalan Terus
Halo Ibu Kasatlantas, seusai dengan peraturan yang ada kalau kendaraan
yang mau belok kiri tidak lagi mengikuti isyarat lampu. Bahkan ada
tulisan yang berbunyi belok kiri jalan terus. Soalnya di Batam ini ada
beberapa titik lampu merah yang tidak ada tanda-tanda atau isyarat yang
menerangkan kepada pengemudi untuk berhenti saat membelok ke kiri atau
jalan terus? Mohon penjelasan dari Ibu Kasatlantas. Terima kasih.
+628127012XXXX
Diatur Dalam UU No 22 Tahun 2009
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Pengguna kendaraan di
jalan raya tidak banyak yang memahami aturan baru mengenai larangan
belok kiri. Padahal di dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009
tentang lalu lintas dan angkutan jalan maka pengendara atau pengemudi
wajib berhenti. Apabila terbukti pengemudi menerobos atau membelok kiri
pada saat lampu menyala merah maka petugas yang berjada di pos polisi
akan mengejar pelanggar tersebut kemudian diberikan sanksi berupa
tilang. Kemudian ada beberapa simpang yang dianggap perlu belok kiri
jalan terus untuk menghindari kemacetan, namun semua itu ada papan
pemberitahuan dan tanpa adanya papan pemberitahuan maka akan dikenakan
sanksi. Demikian penjelasannya dan semoga bermanfaat.
Kompol Melda Yanny MH SIk
Kasatlantas Polresta Barelang
--------------------------------
Ingin Tanya Asuransi Melalui SMS
Hallo Jasa Raharja saya mau tanya apakan kami bisa menanyakan sesuatu
dengan mengirimkan sms. Apakah Jasa Raharja memiliki nomor sms center.
Karena tidak mungkin kami haru ke kantor Jasa Raharja di Sekupang,
semetara kami tinggal di Pulau Subang Mas. Mohon penjelasannya dan
terima kasih.
+628136408XXXX
SMS Langsung ke 081210-500-500 atau 0800-1-333-464
Terima kasih atas pemberitahuan yang disampaikan kepada kami.
Bagi masyarakat Kepri bisa langsung mengirimkan pertanyaan via sms ke
nomer 081210-500-500 atau 0800-1-333-464 (bebas pulsa), jika ingin
mengetahui tentang Jasa Raharja. Masyarakat juga bisa mengirimkan
pertanyaan seputar proses atau informasi klaim Jasa Raharja. Sebab,
mayoritas masyarakat tidak paham dengan langkah-langkah prosedural yang
harus dilalui ketika mereka mendapatkan musibah. Dan kehadiran sms
center ini supaya memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi yang
cepat dan akurat.
Dengan hal itu dibutuhkan penyediaan sarana
komunikasi dua arah antara masyarakat dengan perusahaan, yakni sms
center. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap publik.
Sehingga masyarakat bisa menyampaikan informasi laporan kecelakaan,
proses pengurusan santunan, dan saran atau kritik terhadap jasa raharja.
Sms center juga membuka ruang masyarakat yang ingin menyampaikan
pertanyaan dan keluhan mengenai penyelesaian santunan. Selain itu
masyarakat bisa mengirimkan saran atau kritik yang bermanfaat serta
membangun bagi jasa raharja. Ha ini juga sebagai upaya menjawab tuntutan
dan harapan masyarakat terhadap pelayanan publik. Masyarakat yang
memiliki kesibukan tinggi dan tidak bisa datang ke jasa raharja secara
langsung, maka ia tidak perlu khawatir. Sebab saat ini telah ada
pelayanan via sms center dan mesin penjawab akan segera membalas
pertanyaan sms yang dikirimkan.
Soni Sumono SH
Kepala Unit Humas PT Asuransi Jasa Raharja Cabang Kepri
--------------------------