Kamis, 11 Juni 2026

Public Service

SIM Hilang Apa Harus Buat Baru

SIM Hilang Apa Harus Buat Baru

Tayang:
Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja ke Jamsostek

Hallo PT  Jamsostek. Saya mau tanya bagaimana cara melakukan klaim jika terjadi kecelakaan kerja dan masuk ke rumah sakit tanpa rujukan dari klinik yang ditunjuk Jamsostek. Karena saat itu tidak mungkin meminta rujukan terlebih dulu karena kondisinya sedang kritis. Dan bagaimana kalau meninggal dunia saat dalam pengobatan. Mohon penjelasan dan trima kasih. 

+628136448XXXX

wajib mengisi from Jamsostek 3

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami. Apabila terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi from Jamsostek 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada Depnakertrans atau Disnakaer dan PT Jamsostek tidak lebih dari 2x24 jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan. From Jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran Jaminan disertai bukti-bukti photo copy kartu peserta, surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk from Jamsostek 3b atau 3c, kwitansi biaya pengobatan serta kwitansi pengangkutan.  Kemudian setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia. Selanjutnya PT Jamsostek akan menghitung dan membayar santunan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahli waris. Demikian penjelasan kami semoga bermanfaat.

Surya Rizal
Kabid Pemasaran PT Jamsostek Cabang Batam I
------------------------------------

SIM Hilang Apa Harus Buat Baru

Hallo Satlantas Polresta Barelang. Saya siswi SMU Batam sudah mempunyai SIM C, belum sampai satu tahun SIM saya baru hilang dua hari lalu. Apakah saya bisa langsung membuat SIM baru kembali dipelayanan SIM keliling. Karena saya tidak ingin bermasalah dijalan raya. Terima kasih.

+628137236XXXX


Lampirkan Surat Kehilangan Dari Kantor Polisi

Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk kembali membuat SIM C yang hilang harus mengurusnya di Satlantas Poresta Barelang. Prosedurnya sama seperti membuat SIM baru, namun disini harus melampirkan surat kehilangan dari kantor kepolisian. Adapun syarat membuat SIM yang hilang antara lain, foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku, foto copy SIM yang lama (hilang) dan surat Keterangan Hilang dari kantor polisi. Demikian penjelasan kami semoga bermanfaat.

Iptu Hendrianto SH MH
Kanit Regident Satlantas Polretsa Barelang
-------------------------------------------

Ingin Mendirikan Balai Pengobatan

Halo Dinkes Batam, mohon penjelasannya untuk persyaratan mendirikan sebuah klinik, apa saja syarat yang dibutuhkan. Kemudian ke mana harus mengajukan syarat tersebut. Terima kasih atas penjelasannya.

+628136451XXXX


Lampirkan Daftar Tenaga Kesehatan

Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan. Untuk izin pendirian balai pengobatan atau klinik bersalin adalah mengacu kepada dengan UU Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Pertama pemohon harus melengkapi syarat-syaratnya seperti:
a. Surat permohonan
b. Pasfoto 3x4 sebanyak dua lembar
c. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
d. Denah lokasi dan denah ruangan
e. Surat izin tempat usaha dan izin gangguan (HO)
f. Daftar tenaga kesehatan dan administrasi
g. Daftar sarana dan prasarana yang di miliki (peralatan medis dan peralatan non medis)
h. Jaminan kelangsungan supplai obat
Untuk lebih jelasnya Anda bisa datang langsung ke one stop service di UPT Gedung Sumatera Jalan Engku Putri Kavling 01 Batam Centre. Demikian penjelasan dari kami.

drg Chandra Rizal MSi
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam
-----------------------------

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved