Rabu, 10 Juni 2026

Public Service

Adakah Perwakilan UT di Tanjung Pinang

Halo Universitas Terbuka. Apakah di Tanjung Pinang

Tayang:
1. Adakah Perwakilan UT di Tanjung Pinang?

Halo Universitas Terbuka. Apakah di Tanjung Pinang ada cabang Universitas terbuka? Apabila ada kemana saya mencari informasi tentang UT dan Saya harus  berkoordinasi dengan siapa?Mohon penjelasan dan terimakasih.
 
Pengirim
081270318xxx
 
Hubungi Kantor kantor pengurus kelompok belajar

Terimakasih atas pertanyaan yang diberikan. Perlu diketahui, Universitas Terbuka (UT) memiliki perwakilan di Tanjung Pinang. Dalam hal ini UT memiliki kantor pengurus kelompok belajar (Pokjar) yang  tergabung di dinas pendidikan dan olahraga kota Tanjung Pinang dengan alamat jln Soekarno Hatta. Selain itu Anda dapat menghubungi perwakilan kami di nomor telpon (0771)315500.

Dapat kami tambahkan Anda dapat berkoordinasi langsung dengan bapak Syarif sebagai pengurus perwakilan UT di Tanjung Pinang.

Dengan adanya perwakilan UT di Tanjung Pinang, masyarakat yang ingin melanjutkan kuliah dapat melakukan registrasi dan ujian di Tanjung Pinang. Apabila informasi ini kurang jelas Anda dapat langsung datang ke kantor perwakilan kami di Tanjung Pinang. Semoga informasi ini bermanfaat.
 
Denny mahyudi
Staff Registrasi dan Pengujian
Universitas Terbuka
 
 
 
2. Syarat Menikah dengan Warga Negara Asing
Halo KUA. Bagaimana syarat untuk menikah dengan warga negara asing namun satu agama. Calon suami saya berasal dari singapura. Mohon bantuan dan terimakasih.

Pengirim
081933610xxx

Lampirkan Surat Keijinan Menikah dari negara asal

Terimakasih atas pertanyaan yang diberikan, perlu diketahui pernikahan antar negara dapat dilakukan di KUA seluruh Indonesia dengan persyaratan
Bagi Mempelai Pria asal Luar negeri melampirkan
1. Surat Keijinan Menikah dari negara asal
2. Pas Photo  2x3 sebanyak 4 lembar dan 3x4 sebanyak 4 lembar
3. ID Card  
4. Paspor
5. Apabila duda disertakan surat cerai mati dan hidup

Sementara itu baagi mempelai Perempuan Asal Indonesia melampirkan
1. Mengurus surat pengantar RT/RW bahwa Anda akan menikah
2. Mengurus surat pengantar NI, N2, dan N4 di kelurahan sesuai alamat KTP.
3. Fotocopi surat pengantar N1, N2, dan N4,, kemudian diserahkan ke KUA di Batam tempat domisili sesuai KTP.

Apabila persyaratan telah dipenuhi, KUA akan menikahkan pasangan tersebut. Apabila informasi ini kurang jelas anda dapat langsung datang ke Kantor KUA setempat. Semoga informasi ini bermanfaat.

drs. M Arsyad
Kepala KUA
Kecamatan Bengkong

 
 
3. Setelah Cuti Melahirkan Apakah masih bisa cuti Tahunan?
Halo Disnaker. Apakah saya masih mempunyai hak cuti tahunan 12 hari setelah mendapat cuti melahirkan selama 3 bulan. Mohon penjelasan dan terimakasih

Pengirim
085720164xxx


Masih Berhak  Mendapat Cuti Tahunan

Terimakasih atas pertanyaannya. Sesuai dengan Undang Undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 pada pasal 79 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan waktu istirahat dan cuti kepada pekerjanya. Untuk istirahat sesuai ketentuan dalam perundangan bisa dilakukan dalam kondisi tertentu.

Bagi pekerja perempuan berhak memperoleh waktu istirahat selama 1,5 atau satu setengah bulan sebelum melahirkan anak dan 1,5 bulan setelah melahirkan anak sesuai dengan perhitungan dokter kandungan dan bidan.

Sementara itu untuk cuti tahunan diberikan sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus. Oleh karena itu apabila Anda telah melahirkan, Anda pun juga berhak mendapatkan cuti tahunan. Semoga informasi ini cukup jelas
 
Hendra Gunadi
Kasi Penyelesaian Perselisihan Tenaga kerja
Disnaker Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved