1. Adakah Perwakilan
UT di Tanjung Pinang?
Halo Universitas Terbuka. Apakah di Tanjung Pinang ada
cabang Universitas terbuka? Apabila ada kemana saya mencari informasi tentang
UT dan Saya harus berkoordinasi dengan siapa?Mohon penjelasan dan
terimakasih.
Pengirim
081270318xxx
Hubungi Kantor kantor
pengurus kelompok belajar
Terimakasih atas pertanyaan yang
diberikan. Perlu diketahui, Universitas Terbuka (UT) memiliki perwakilan di
Tanjung Pinang. Dalam hal ini UT memiliki
kantor pengurus kelompok belajar (Pokjar) yang tergabung di dinas
pendidikan dan olahraga kota
Tanjung Pinang dengan alamat jln Soekarno Hatta. Selain itu Anda dapat
menghubungi perwakilan kami di nomor telpon (0771)315500.
Dapat kami tambahkan
Anda dapat berkoordinasi langsung dengan bapak Syarif sebagai pengurus
perwakilan UT di Tanjung Pinang.
Dengan adanya perwakilan UT di
Tanjung Pinang, masyarakat yang ingin melanjutkan kuliah dapat melakukan
registrasi dan ujian di Tanjung Pinang.
Apabila informasi ini kurang jelas Anda dapat langsung datang ke kantor
perwakilan kami di Tanjung Pinang. Semoga
informasi ini bermanfaat.
Denny mahyudi
Staff Registrasi dan Pengujian
Universitas Terbuka
2. Syarat Menikah
dengan Warga Negara Asing
Halo KUA. Bagaimana syarat untuk menikah dengan warga negara asing namun satu
agama. Calon suami saya berasal dari singapura. Mohon bantuan dan terimakasih.
Pengirim
081933610xxx
Lampirkan Surat
Keijinan Menikah dari negara asal
Terimakasih atas pertanyaan yang diberikan, perlu diketahui pernikahan antar
negara dapat dilakukan di KUA seluruh Indonesia dengan persyaratan
Bagi Mempelai Pria asal Luar negeri melampirkan
1. Surat Keijinan Menikah dari negara asal
2. Pas Photo 2x3 sebanyak 4 lembar dan 3x4 sebanyak 4 lembar
3. ID Card
4. Paspor
5. Apabila duda disertakan surat cerai mati dan
hidup
Sementara itu baagi mempelai Perempuan Asal Indonesia melampirkan
1. Mengurus surat
pengantar RT/RW bahwa Anda akan menikah
2. Mengurus surat
pengantar NI, N2, dan N4 di kelurahan sesuai alamat KTP.
3. Fotocopi surat
pengantar N1, N2, dan N4,, kemudian diserahkan ke KUA di Batam tempat domisili
sesuai KTP.
Apabila persyaratan telah dipenuhi, KUA akan menikahkan pasangan tersebut.
Apabila informasi ini kurang jelas anda dapat langsung datang ke Kantor KUA
setempat. Semoga informasi ini bermanfaat.
drs. M Arsyad
Kepala KUA
Kecamatan Bengkong
3. Setelah Cuti Melahirkan Apakah masih bisa cuti Tahunan?
Halo Disnaker. Apakah saya masih
mempunyai hak cuti tahunan 12 hari setelah mendapat cuti melahirkan selama 3
bulan. Mohon penjelasan dan terimakasih
Pengirim
085720164xxx
Masih Berhak Mendapat Cuti
Tahunan
Terimakasih atas pertanyaannya.
Sesuai dengan Undang Undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 pada pasal 79
disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan waktu istirahat dan cuti kepada
pekerjanya. Untuk istirahat sesuai ketentuan dalam perundangan bisa dilakukan
dalam kondisi tertentu.
Bagi pekerja perempuan berhak
memperoleh waktu istirahat selama 1,5 atau satu setengah bulan sebelum
melahirkan anak dan 1,5 bulan setelah melahirkan anak sesuai dengan perhitungan
dokter kandungan dan bidan.
Sementara itu untuk cuti tahunan
diberikan sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh
yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
Oleh karena itu apabila Anda telah melahirkan, Anda pun juga berhak mendapatkan
cuti tahunan. Semoga informasi ini cukup jelas
Hendra Gunadi
Kasi Penyelesaian Perselisihan Tenaga kerja
Disnaker Batam