UMK 2017

Sudah Diteken Gubernur. UMK Kota Tanjungpinang Tahun 2017 Sebesar Rp2.359.661

Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tanjungpinang 2017 telah ditandatangani Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Editor: Mairi Nandarson
net
Ilustrasi 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tanjungpinang 2017 telah ditandatangani Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

Upah tersebut sesuai dengan yang diusulkan Pemko Tanjungpinang yakni Rp2.359.661.

Penetapan UMK itu mengacu pada aturan PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Angka UMK 2017 yang ditetapkan itu mengalami kenaikan Rp179.836 dibandingkan UMK 2016 yaitu Rp2.179.825.

Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Tanjungpinang Surjadi menyampaikan hal itu, setelah menghubungi Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri.

Menurut Dia, meski angka itu sebelumnya tidak disetujui sarikat pekerja, namun UMK yang telah ditetapkan itu sudah berdasarkan aturan. Karena itu, dia meminta semua pihak mematuhinya.

"Semua pengusaha juga harus patuh dan menerapkan UMK tersebut mulai Januari 2017," katanya, Senin (21/11/2016).

Bagi perusahaan, lembaga dan pemberi upah lainnya yang berkeberatan, diminta mengajukan penangguhan melalui Dinsosnaker.

Agar selanjutnya bisa diproses. Sehingga bila memang tidak mampu, penerapannya bisa ditangguhkan.

"Kalau tidak ada permintaan penangguhan berarti kita anggap menyetujui," katanya.(*) 

* Baca berita terkait di Harian TRIBUN BATAM edisi Selasa, 22 November 2016

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved