Terancam Hukuman Seumur Hidup, Begini Reaksi Slamet di Hadapan Wartawan
Pria yang ditangkap Saber Pungli itu mengenakan baju tahanan berwarna oranye dipadu celana pendek warna cokelat dan sandal japit warna putih
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Slamet bin Pawiro Diranu hanya tertunduk lesu saat digiring polisi ke lantai dua rupatama Polda Kepri.
Pria yang ditangkap Saber Pungli itu mengenakan baju tahanan berwarna oranye dipadu celana pendek warna cokelat dan sandal japit warna putih, dikawal ketat oleh polisi.
Tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut Slamet. Saat tiba di lantai dua rupatama itu seolah tak kuasa melihat ke arah puluhan wartawan yang memotret mukanya.
Mungkin karena malu, dia memilih membelakangi ke arah wartawan dan menghadap ke dinding. Meski begitu, beberapa wartawan tetap mengambil foto Slamet dari belakang.
Slamet merupakan pegawai di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama Kota Tanjungpinang.
Dengan jabatan Koordinator Pasar Bintan Center di Tanjungpinang. Dia ditangkap tim saber pungli Polda Kepri dibawah kendali Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Kepri pada Jumat (17/2/2017) sekitar pukul 10.45 WIB.
Saat ekspos kasus oleh Kapolda Kepri Irjend Pol Sam Budigusdian Senin (20/2) siang mengatakan, tersangka Slamet ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat selama ini.
Sebab, kata Sam, tersangka kerap menyalahgunakan wewenang dengan cara memungut uang sewa kios dari padagang di Pasar Bintan Center di Tanjungpinang tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda).
"Misalnya sewa per bulannya Rp 5 juta kepada setiap pedagang. Namun saudara S (Slamet) mematok harga tidak sesuai yakni Rp 7-8 juta. Ini kan menyalahi," kata Sam.
Sam memaparkan lagi, menurut pengakuan warga dan keterangan Salamet kepada penyidik, perlakuan dia memungut duit lewat ambang batas yang menghantar dia di balik jeruji besi, sudah berlangsung sejak awal 2014 lalu.
"Jadi ada suruhan saudara S ini perempuan. Cuma perempuan itu kan sebagai suruhan dia. Jika perempuan itu menagih tidak diberikan, maka ia turun tangan. Dan jika nggak dikasih sama pedangang, maka S akan mengancam mengeluarkan atau memutus atau mengusir penyewa," beber Sam.
Berbagai barang bukti (BB) pun disita dari tangan Slamet. Antara lain Kas kecil dari Erna Rp 2,651 juta pecahan Rp 50 ribu. Dan Kas besar dari Diah Rp 26,5 juta. Selain itu, beberapa kuitansi lainnya yang berisikan puluhan juta duit disita.
Atas perbuatan Slamat, ia diancam hukuman seumur hidup. Berikut pasal yang disangkakan penyidik. Yakni pasal 12 huruf e dan atau pasal 11 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan ancaman (pasal 12 huruf e) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp 200 juta atau paling banyak Rp 1 miliar. Pasal 11 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun.
Saat ekspos kasus itu, dihadiri langsung oleh Koordinator Saber Pungli yakni Irwasda Polda Kepri Kombes Pol Heru Pranoto, Dirreskrimsus Kombes Pol Budi Suryanto, dan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga.(*)