Dahlan Iskan: Anggaplah Ini Kebodohan Saya Karena Terlalu Emosi Untuk Mengabdi

Versi Dahlan, perusahaan itu berbentuk perseroan terbatas (PT), sehingga ia mengira aturan main dalam Undang-undang PT yang berlaku.

TRIBUNNEWS.COM
Terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU Jatim, Dahlan Iskan saat akan menjalani sidang Putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jumat (21/4). Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun dengan status tahanan kota, denda Rp100 Juta dan subsider 2 bulan. 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan justru mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya setelah divonis dua tahun penjara, Jumat (21/4/2017).

Namun Dahlan tetap mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

"Terima kasih pada majelis hakim, karena saya dinyatakan tidak memakan uang negara. Secara moral saya bertanggung jawab sebagai Dirut PT Panca Wira Usaha Jatim waktu itu dan saya tidak akan lari dari tanggung jawab itu," kata Dahlan.

Dahlan mengakui kesalahannya dan bertanggung jawab. Ia menyebut PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim yang dipimpinnya pada 2000-2010 itu ternyata memiliki aturan berbeda dengan perusahaan pada umumnya.

Baca: MENGEJUTKAN! Sabu Laris di Indonesia, Ternyata Dipasok dari 11 Negara dan 72 Jaringan Internasional

Baca: Ahok Akan Tetap Gusur Warga di Bantaran Kali. Ini Alasannya

Baca: Berhasil Kabur saat Aparat Datangkan Kapal Perang

Versi Dahlan, perusahaan itu berbentuk perseroan terbatas (PT), sehingga ia mengira aturan main dalam Undang-undang PT yang berlaku.

"Itu tidak berlaku. Jadi ini bisa dibuat pelajaran untuk para dirut PT saat ini. Belajar dari sidang ini. Anggaplah ini kebodohan saya karena terlalu emosi untuk mengabdi," terangnya.

Majelis hakim diketuai Taksin menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Dahlan Iskan terkait penjualan aset PT PWU Jatim, sebuah badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jatim, tanpa melalui prosedur yang benar.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan faktor yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan itu tidak mendukung program pemerintah.

Sedangkan faktor yang meringankan hukuman yaitu Dahlan bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan pidana enam tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 41,1 miliar subsider 3 tahun penjara.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan Dahlan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Terdakwa dianggap bersalah karena tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara benar saat menjabat Dirut PT PWU karena penjualan aset di bawah nilai jual objek pajak (NJOP).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved